Pemerintah Jamin UKM Tak Terkena Pencabutan Subsidi Listrik

Pencabutan subsidi listrik hanya akan dilakukan pada pelanggan rumah tangga yang penggunaan listriknya untuk konsumsi.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Des 2016, 18:12 WIB
Diterbitkan 04 Des 2016, 18:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin tidak akan melakukan pencabutan subsidi terhadap pelanggan listrik golongan 900 volt ampere (VA) untuk segmen usaha kecil dan menengah (UKM).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, pencabutan subsidi listrik hanya akan dilakukan pada pelanggan rumah tangga yang penggunaan listriknya untuk konsumsi. Sedangkan untuk UKM tetap diberikan subsidi.


"Jadi jangan sampai yang berbinis ini terkena, kita tidak mengubah (subsidi) untuk konsumen UKM. Tetap dapat subsidi seperti biasa. Yang kita lihat rumah tangga yang untuk konsumsi," ujar dia dalam diskusi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Mingu (4/12/2016).

Jarman bahkan menjamin pelanggan UKM yang masuk golongan ‎6.600 VA ke bawah juga tidak akan terkena pencabutan subsidi listrik. Hal ini untuk menjamin keberlangsungan bisnis dan usaha di dalam negeri.

"Jadi UKM seperti biasa tidak kena kenaikan, bisnis skala kecil yang masih 6.600 VA ke bawah tetap dapat subsidi. Suatu yang produksi seperti UKM tidak kita sentuh," kata dia.

Selain pelanggan segmen sosial seperti rumah ibadah, sekolah dan pelayanan kesehatan masyarakat tidak akan terkena pencabutan subsidi. Dengan demikian pelaku UKM dan penyelenggara layanan sosial diharapkan tidak khawatir akan pencabutan subsidi ini.

‎"Untuk yang bersifat sosial seperti Puskesmas, rumah ibadah, masjid, gereja, sekolah itu tetap dapat subsidi‎," tandas dia.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya