Buruh Siap Gugat Lagi Tax Amnesty, Sri Mulyani Tegaskan Hal Ini

UU Tax Amnesty hanya memberikan ampunan dua hal yaitu sanksi administrasi perpajakan dan pidana perpajakan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Des 2016, 21:11 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 21:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak akan melarang masyarakat yang ingin menggugat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) apabila payung hukum ini terbukti memfasilitasi kejahatan pencucian uang, pendanaan terorisme, perdagangan manusia, dan narkoba.

Usai Sidang Putusan Uji Materi UU Tax Amnesty, Sri Mulyani mengungkapkan, Wajib Pajak (WP) yang ikut program tax amnesty mendapat keuntungan penghapusan sanksi administrasi pajak dan pidana perpajakan.

"Jadi UU Tax Amnesty hanya memberikan ampunan kedua hal itu, sanksi administrasi perpajakan dan pidana perpajakan. Ini tidak diaplikasikan untuk hal lain atau pelanggaran hukum lain," tegas dia di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Menurut Sri Mulyani, apabila UU ini terbukti digunakan untuk melindungi praktik kejahatan lain, diantaranya pencucian uang, terorisme, perdagangan manusia dan narkoba, maka masyarakat dapat mengajukan kembali uji materi.

"Katakanlah untuk pencucian uang, terorisme, perdagangan manusia dan narkoba dimungkinkan bagi masyarakat bisa melakukan pengajuan judicial review terhadap Pasal 20 UU Tax Amnesty ini," terang dia.

Namun demikian, dia menegaskan, keputusan MK hari ini yang menolak gugatan uji materi UU Tax Amnesty memberi jaminan bahwa tax amnesty hanya berhubungan dengan pidana dan administrasi di bidang perpajakan.

"UU Tax Amnesty tidak didesain melindungi kejahatan pencucian uang atau kriminal lain seperti perdagangan manusia dan narkoba, pendanaan terorisme, dan lainnya," tandas Sri Mulyani.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya