Liputan6.com, Jakarta - Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta memusnahkan 5.000 batang cabai mengandung bakteri berbahaya bernama Erwinia chrysanthem. Lantas bagaimana dampaknya jika cabai tersebut dikonsumsi oleh manusia?
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Banun Harpini mengatakan, Erwinia chrysanthem merupakan jenis penyakit dengan kategori A1. Penyakit pada tanaman ini belum pernah ditemukan di Indonesia. "Ini belum ada di Indonesia dan harus dimusnahkan," ujar dia di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Sejauh ini belum ada penelitian yang menyatakan jenis penyakit pada tanaman cabai ini berbahaya bagi manusia jika dikonsumsi. Dengan demikian, belum ada kepastian terkait hal tersebut. "Untuk dampak bagi manusia, belum ada yang menyatakan bahwa itu membahayakan bagi manusia," tandas dia.
Advertisement
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Soekarno-Hatta memusnahkan 5.000 batang cabai mengandung bakteri berbahaya. Pemusnahan dilakukan di instalasi karantina Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin menjelaskan, ribuan batang tanaman cabai tersebut mengandung bakteri Erwina Chrysanthem. "Bakteri ini bisa menyebabkan kerusakan gagal produksi hingga mencapai 70 persen petani cabai di Indonesia," kata Antarjo.
Parahnya, ribuan tanaman cabai ini sengaja diberi atau dicampur bakteri oleh pelaku yang berasal dari Tiongkok. Menurut Antarjo, para pelaku sengaja membawa tanaman cabai dari negara asalnya secara ilegal atau tanpa sertifikasi sebelumnya. "Mereka berinisial C, Q, B dan H yang berhasil diamankan Imigrasi Bogor," kata Antarjo.
Keempat pelaku ini bahkan sudah menyewa lahan seluas 4 ribu meter persegi untuk menanam cabai berbakteri ini. Bila sudah panen, rencananya dipasarkan ke pasar-pasar besar yang ada di Indonesia.
Menurut Antarjo, bila saja keempat WN Tiongkok ini berhasil memanen cabai berbakteri, potensi kerugian ekonomi bisa mencapai Rp 45 triliun. Hal ini lantaran dikhawatirkan penyebaran bakteri bisa meluas dan merusak tanaman lain.
Kini, petugas terus mencari tahu motif yang dilakukan para pelaku. Namun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman 3 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta. (Dny/Gdn)