Uang Rupiah Baru Tak Ada Pecahan Rp 50 dan Rp 25, Mengapa?

Bank Indonesia memastikan pada saat nanti dikeluarkan uang rupiah baru tahun emisi 2016 maka uang yang lama masih tetap berlaku.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Des 2016, 07:12 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 07:12 WIB
Uang Rupiah Baru
Bank Indonesia memastikan pada saat nanti dikeluarkan uang rupiah baru tahun emisi 2016 maka uang yang lama masih tetap berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) hari ini meluncurkan uang rupiah untuk tahun emisi 2016 dengan wajah baru. Wajah baru tersebut ditandai dengan munculnya gambar pahlawan baru. Peluncuran uang rupiah baru yang akan berlangsung di kantor Bank Indonesia, Jakarta, tersebut akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Setidaknya ada 11 pecahan mata uang yang berganti wajah, mulai dari pecahan uang kertas hingga logam. Dari 11 tersebut Bank Indonesia tidak mengeluarkan pecahan Rp 50 dan Rp 25. Mengapa?

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi menjelaskan, dalam survei yang dilakukan BI kepada responden seluruh Indonesia ditemukan kesimpulan bahwa permintaan uang pecahan Rp 50 dan Rp 25 rendah. Dengan alasan tersebut, BI tidak mengeluarkan uang rupiah baru alam pecahan Rp 50 dan Rp 25.

"Meski demikian, persediaan uang tersebut masih ada," kata Suhaedi seperti dikutip Liputan6.com dari laman Setkab.go.id, Senin (19/12/2016).

“Jadi yang kita cetak sekarang ini, kita dapat karena yang masih dibutuhkan oleh masyarakat secara luas. Jadi kami melakukan survei ke seluruh wilayah Indonesia, sampai pecahan mana yang masih dibutuhkan secara banyak,” lanjut dia. 

Bank Indonesia memastikan pada saat nanti dikeluarkan uang rupiah baru untuk emisi 2016, uang yang lama masih tetap berlaku. “Jadi uang yang kita sekarang kita pakai sehari-hari itu tetap berlaku. Nanti pada waktunya, Bank Indonesia akan mengumumkan pecahan mana, emisi kapan yang akan ditarik secara bertahap,” ujarnya.

Suhaedi melanjutkan, saat BI sudah mengumumkan uang mana yang akan ditarik, masyarakat yang memegang uang tersebut bisa menukar uang tersebut dalam jangka lima tahun di seluruh bank di seluruh Indonesia.

Setelah periode lima tahun tahun tersebut, masyarakat tetap bisa menukarkan uang lama di Bank Indonesia di cabang-cabang seluruh Indonesia dalam jangka waktu 10 tahun setelah pengumuman. (Yas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya