Ada Uang Rupiah Baru, Bagaimana Nasib Uang Lama?

Bank Indonesia menyatakan bahwa uang yang telah beredar tetap berlaku kendati ada uang rupiah baru.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Des 2016, 17:54 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 17:54 WIB
20161219-Jokowi Resmi Luncurkan Uang Rupiah Baru-Jakarta
Presiden Jokowi (tengah) didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Agus Martowardojo menekan tombol sebagai tanda diresmikannya peluncuran uang Rupiah dengan desain terbaru tahun emisi 2016 di Jakarta, Senin (19/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa uang yang telah beredar tetap berlaku kendati ada uang rupiah baru. BI baru saja merilis 11 uang baru meliputi tujuh pecahan kertas dan tiga pecahan logam.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan uang yang beredar tidak berlaku jika dinyatakan dicabut oleh BI. "Untuk semua uang yang beredar masih berlaku. Akan dinyatakan tidak berlaku saat dicabut dan dinyatakan secara khusus oleh BI," kata dia di Gedung BI Jakarta, Senin (19/12/2016).

Kalaupun BI akan menghentikan peredaran uang, keputusan itu baru bisa diambil 10 tahun kemudian. Namun, BI belum berencana mencabut uang itu. "Kalau misalnya ada keputusan mau menghentikan edaran, itu keputusan diambil 10 tahun kemudian baru dicabut, dan tidak ada rencana mencabut yang sekarang," kata dia.

Dia mengatakan uang rupiah baru ini sudah diedarkan mulai hari ini. Dia menuturkan, uang itu diedarkan secara serentak di 33 kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. "Mulai hari ini, kantor perwakilan BI 33 provinsi sudah mulai melakukan penerimaan penukaran uang. Kami lakukan pengedaran melalui perbankan," ujar dia.

Sebelumnya, Agus mengungkapkan, peluncuran uang rupiah baru memiliki lima makna penting. BI sendiri telah mengeluarkan 11 uang pecahan baru yang di dalamnya memuat 12 gambar pahlawan.

Ada beberapa makna terkait adanya uang rupiah baru tersebut. Pertama, perwujudan kedaulatan RI. Terlebih, dalam rupiah mencantumkan frasa Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI). "Yang memiliki makna filosifis rupiah simbol kedaulatan RI," kata dia.

Makna kedua, rupiah ialah alat pembayaran yang sah. Agus mengatakan, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi di Indonesia. "Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan untuk transaksi di NKRI," ujar dia.

Ketiga, peluncuran uang tersebut sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan uang. Lalu, dia menuturkan, makna keempat dari adanya uang baru ialah menjaga kualitas uang rupiah. "Kualitas uang rupiah perlu dijaga dan dirawat baik. Menjaga rupiah sama artinya dengan menjaga simbol kedaulatan negara," kata dia.

Terakhir, dia menuturkan uang rupiah baru merupakan penghormatan terhadap jasa pahlawan RI. "Penggunaan gambar pahlawan, pemandangan alam adalah bentuk penghormatan jasa pahlawan dan lebih memperkenalkan keragaman seni budaya dan kekayaan alam Indonesia," ujar dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya