Skema Gross Split Bakal Diterapkan pada Kontrak Migas Baru

Pemerintah tidak akan merubah skema bagi hasil pada kontrak yang sudah berjalan dengan gross split.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Des 2016, 16:30 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 16:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menerapkan skema baru bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) dengan mekanisme gross split. Rencananya skema ini baru akan berlaku pada Wilayah Kerja migas yang baru.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, ‎pemerintah tidak akan merubah skema bagi hasil pada kontrak yang sudah berjalan, sebab negara menghormati kontrak tersebut.

Adapun skema bagi hasil gross split akan diterapkan pada kontrak wilayah kerja  baru. "Kita nggak akan merubah kontrak yang sudah eksiting kita akan merubah yang kedepan, karena sudah berkontrak dengan negara kita harus hormati," kata Jonan di kawasan Kuningan Jakarta, Senin (19/12/2016).

Menurut dia, penerapan skema baru bagi hasil produksi migas dengan mekanisme gross split akan menciptakan efisiensi. Sebab negara tidak lagi ‎membayar biaya pengembalian operasi hulu migas kepada kontraktor (cost recovery).

‎"Kalau pertahankan cost recovery terus, yang sudah ditinggalkan banyakan negara, kita tidak akan efisiensi," tutur jonan.

Jonan mengungkapkan, dengan menggunakan skema bagi hasil gross split maka kontraktor juga akan lebih berhemat. Negara tidak lagi membayar cost recovery ke kontraktor, namun mengambil dana dari AnggaranPendapat Belanja Negara (APBN).

‎"Gross split saya umum saja. Saya tadi berikan ceramah di SKK Migas jam 8 pagi. Saya tanya pegawai SKK Migas Pak Eko, saya tanya begini, bapak kalau tugas naiknya pesawat apa? Garuda. Kalau liburan sendiri naiknya apa saya cari yang murah. Ini sama," tutup Jonan.(Pew/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya