Menko Darmin: Seluruh Dunia Terlambat Tangani Kasus Google

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menolak penawaran nilai pajak yang diajukan Google.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Des 2016, 11:45 WIB
Diterbitkan 21 Des 2016, 11:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menutup rapat pintu damai dengan Google karena nilai tawaran penyelesaian tunggakan pajak (tax settlement) yang diajukan jauh di bawah nilai pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, operasional Google dan perusahaan Over The Top (OTT) lain di Indonesia maupun di seluruh negara sudah berjalan lama. Namun dibiarkan begitu saja tanpa dipungut pajak.

"Google, Youtube sudah berjalan lama, tidak diapa-apain. Di negara manapun semua terlambat mengantisipasi itu," ujar Darmin usai menggelar acara Hari Ulang Tahun di kantornya, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Diakuinya, belum ada standar yang jelas dan diterima seluruh negara terkait perlakuan perpajakan untuk perusahaan OTT, seperti Google, Facebook, Yahoo, dan lainnya. Negosiasi atau tax settlement, kata Darmin, menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan kasus tunggakan pajak OTT.

"Jadi mau tidak mau harus ada negosiasi. Negosiasi itu akan sangat ditentukan banyak tidak peminatnya, kalau penduduk banyak, income tinggi, itu pasti posisi tawarnya naik," jelasnya. "Belum ada standar baku sehingga harus negosiasi karena belum tentu sekali duduk selesai," tandas Darmin.

Sebelumnya pada 20 Desember 2016, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menutup pintu perundingan atau negosiasi dengan Google. Pasalnya, proses negosiasi ini menemui jalan buntu lantaran nilai tawaran penyelesaian kasus tunggakan pajak (tax settlement) perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS) di Indonesia jauh lebih kecil dari yang disodorkan Ditjen Pajak.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, menceritakan proses settlement atau jalan damai antara Ditjen Pajak dan Google berlangsung pada awal Desember ini. Petinggi Google Singapura datang ke kantor Ditjen Pajak secara mendadak atas perintah langsung Google Amerika Serikat (AS).

"Tidak ada janji apa pun, tiba-tiba Google Singapura datang tanggal 10 atau 11 Desember. Mereka bilang, kami mau negosiasi sekarang. Langsung kita rapat besar, mereka minta saya turunkan (nilai pajak), lalu mereka naikkan penawaran. Sudah kayak pasar," kata Haniv di kantornya, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Ia melanjutkan, Ditjen Pajak menolak penawaran nilai pajak yang diajukan Google. Sebab menurut Haniv, angka pajak yang disodorkan pemerintah sudah angka minimal jika dihitung dari utang pajak Google periode 2015.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menutup pintu perundingan atau negosiasi dengan Google. Pasalnya, proses negosiasi ini menemui jalan buntu lantaran nilai tawaran penyelesaian kasus tunggakan pajak (tax settlement) perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS) di Indonesia jauh lebih kecil dari yang disodorkan Ditjen Pajak.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, menceritakan proses settlement atau jalan damai antara Ditjen Pajak dan Google berlangsung pada awal Desember ini. Petinggi Google Singapura datang ke kantor Ditjen Pajak secara mendadak atas perintah langsung Google Amerika Serikat (AS).

"Tidak ada janji apa pun, tiba-tiba Google Singapura datang tanggal 10 atau 11 Desember. Mereka bilang, kami mau negosiasi sekarang. Langsung kita rapat besar, mereka minta saya turunkan (nilai pajak), lalu mereka naikkan penawaran. Sudah kayak pasar," kata Haniv di kantornya, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Ia melanjutkan, Ditjen Pajak menolak penawaran nilai pajak yang diajukan Google. Sebab menurut Haniv, angka pajak yang disodorkan pemerintah sudah angka minimal jika dihitung dari utang pajak Google periode 2015. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya