Remitansi TKI Capai Rp 97,5 Triliun hingga Oktober 2016

Jumlah remitansi yang dihasilkan selalu meningkat setiap tahunnya hingga US$ 7,5 juta per tahun.

oleh Vina A Muliana diperbarui 30 Des 2016, 11:30 WIB
Diterbitkan 30 Des 2016, 11:30 WIB
Video Curhat TKW Indonesia Ini Langsung Viral di Internet
Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia membuat video dirinya tengah curahan hati yang bikin ngakak

Liputan6.com, Jakarta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat remitansi yang dihasilkan oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) hingga bulan Oktober 2016 mencapai US$ 7,4 miliar atau setara dengan Rp 97,5 triliun. Data yang diperoleh dari Bank Indonesia juga mengungkap jumlah remitansi yang dihasilkan selalu meningkat setiap tahunnya hingga US$ 7,5 juta per tahun.

Remitansi terbesar berasal dari TKI yang bekerja di kawasan Asia, seperti Malaysia, Taiwan, dan Hong Kong. Disusul dari negara-negara Timur Tengah seperti Saudi Arabia dan Uni Emirates Arab; kemudian Amerika, Eropa, serta Australia.

Dalam keterangan BNP2TKI, Jumat (30/12/2016), lembaga ini mengatakan remitansi TKI telah secara nyata menolong ketahanan perekonomian makro Indonesia, terutama perekonomian mikro di daerah-daerah sumber TKI. Sampai November 2016, BNP2TKI telah berhasil memfasilitasi 212.900 orang TKI ke luar negeri.

Sektor formal telah mendominasi jumlah penempatan secara keseluruhan, yaitu sebanyak 114.171 orang TKI atau setara dengan 54 persen. Sementara sektor informal mencapai 98.729 orang TKI atau 46 persen.

Namun demikian, apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2015 telah berhasil ditempatkan sebanyak 275.736 orang TKI ke berbagai negara tujuan penempatan. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar 43.000 orang dengan persentase penyusutan sebesar 16 persen.

Sekalipun demikian, jumlah penempatan sektor formal terus mengalami pertumbuhan yang positif dengan perkiraan perbandingan penempatan formal sebanyak 56% formal dan 44 persen informal.

BNP2TKI juga telah berhasil memperoleh predikat Kepatuhan Tinggi dengan zona hijau yang diberikan oleh Ombudsman Nasional. Hal tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas upaya-upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan maupun mengembangkan kualitas pelayanan publik.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya