Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan, Pemerintah telah menetapkan syarat ketat untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia. Hal ini merupakan bentuk pengendalian untuk mengantisipasi serbuan TKA.
Hanif mengatakan, TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus memiliki keterampilan ‎dan memiliki jabatan profesional, sehingga tidak bisa mengisi pekerjaan pada level rendah. Hal ini menjadi syarat yang sudah diatur.
"Terkait jabatannya untuk TKA yaitu skill dan profesional saja yang boleh dalam aturan kita. Yaitu jadi konsultan,engineer ahli, manager, direksi, komisaris, artinya tidak semua jabatan diduduki tenaga kerja asing," kata Hanif, di SCTV Tower, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Advertisement
Baca Juga
Hanif melanjutkan, selain harus memenuhi perizinan dan syarat administratif, perusahaan pengguna TKA diwajibkan membayar kompensasi penggunaan TKA. Setiap orang dikenakan US$ 100 per bulannya. Hal tersebut merupakan bentuk ‎Pemerintah mengendalikan tenaga kerja asing.
"Itu bagian dari skema pengendalian. Kalau bicara TKA skema pengendalian kita jelas ada perizinannya, syaratnya yang harus dipenuhi dan tidak mudah. Syaratnya banyak," ujar Hanif.
Hanif menuturkan, Pemerintah juga melakukan pengawasan ketat ‎dan rutin ke TKA. Selain itu pengawasan juga bersifat responsif. Jika ada laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan TKA ilegal, instansinya akan melakukan pengecekan untuk membuktikan dugaan tersebut.
‎"Pengawasan ketenagakerjaan rutin terus menerus dilakukan. Ada atau tidak ada kasusnya pengawasan berjalan," ucap Hanif.
Hanif Dhakiri menuturkan, jika dalam pengecekan terbukti ada TKA bermasalah maka, Pemerintah langsung melakukan tindakan, diproses sesuai dengan pelanggaran, sanksi untuk TKA bermasalah diantaranya pencabutan izin penggunaan TKA, pencabutan izin kerja dan deportasi.
‎"Sanksi tergantung dari bobot kesalahan setelah pemeriksaan dilakukan. Kalau bobot memenuhi deportasi ya dideportasi, dilakukan pembinaan sebagainya," ujar Hanif.
Advertisement
Â
Â