Kenaikan Biaya Urus STNK Bikin Orang Malas Beli Kendaraan?

Kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 04 Jan 2017, 14:07 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2017, 14:07 WIB
Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual
Ilustrasi STNK

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha yakin kenaikan biaya pengurusan kepemilikan surat kendaraan seperti Surat tanda kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) tak memberikan pengaruh besar pada minat masyarakat untuk membeli kendaraan.

Kenaikan biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016 di mana biaya STNK naik 100 persen mulai 6 Januari 2017.

Seperti diungkapkan Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto yang menilai kenaikan biaya kepemilikan surat kendaraan tak akan berdampak besar karena persentase terhadap kendaraan relatif kecil.

"Kalau dibandingkan dengan harga kendaraan bermotor (KBM) nya yang roda 4 persentasinya tidak terlalu besar. Pengaruh terhadap penjualan KBM mungkin tidak terlalu besar," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (4/1/2017).

Dia mengatakan, persentasi yang besar saat ini ialah bea balik nama KBM. Bea balik nama untuk mobil baru sebesar 10 persen.

"(10 persen) Dari nilai KBM yang ditetapkan pemerintah daerah (Pemda) berdasarkan acuan dari peraturan Mendagri," kata dia.

Untuk diketahui, Biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 akan lebih tinggi pada 2017. Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen mulai 6 Januari 2017.

PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Demikian seperti dikutip dari naikmotpr.com.

Beberapa poin penting di antaranya penerbitan (pembuatan) STNK sepeda motor (roda dua atau roda tiga). Misalnya, jika sebelumnya pemilik akan dikenai biaya Rp 50 ribu, maka dengan PP baru itu akan dikenai bea Rp 100 ribu.

Sementara untuk pengesahan yang dilakukan setiap tahun usai membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), jika dulu tidak dikenai biaya, maka mulai tahun depan akan dikenakan Rp 25 ribu.

Biaya pembuatan pelat nomor (kaleng) pun akan berubah. Jika sebelumnya dikenai Rp 30 ribu, maka tahun depan siapkan biaya Rp 60ribu.

Sedangkan jika sebelumnya penerbitan BPKB untuk sepeda motor baru atau pindah kepemilikan akan terkena tarif Rp 80 ribu, maka dengan peraturan baru itu biayanya menjadi Rp 225 ribu. Dan untuk pemilik sepeda motor yang bermaksud memutasi kepemilikan ke daerah lain akan dikenai biaya Rp 150 ribu, sebelumnya biaya tersebut hanya separuhnya.(Amd/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya