‎Kenaikan Biaya Urus STNK Jadi Jalan Pintas Kejar Setoran Negara?

Kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB dianggap sebagai jalan pintas pemerintah untuk mengejar pendapatan negara.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Jan 2017, 09:12 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2017, 09:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 100 persen-300 persen dianggap sebagai jalan pintas pemerintah untuk mengejar pendapatan negara, terutama dari pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2017. PNBP pada postur APBN 2017 ditargetkan Rp 250 triliun.

Pengamat Transportasi, Darmaningtyas mengaku penyesuaian biaya pengurusan surat-surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB per 6 Januari lalu memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian RI.


"Sudah dapat diduga, di tengah pendapatan negara yang turun, paling gampang mengumpulkan uang dari kenaikan biaya STNK dan BPKB ini," ucapnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (8/1/2017).

Dia beralasan, kendaraan bermotor sudah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Artinya, sambung dia, berapapun kenaikan tarif surat-surat kendaraan bermotor pasti akan dibayar si pengguna.

"Orang merasa seperti kecanduan, tidak bisa lepas dari kendaraan bermotor. Berapapun kenaikannya pasti dibayar, kecuali mau ditilang," terang Darmaningtyas.  

PNBP dipastikan terkumpul lantaran jumlah kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan empat mengalami peningkatan seiap tahun. Saat ini, dia mencatat jumlah kendaraan roda dua mencapai 100 juta unit dan kendaraan roda empat sekitar 15 juta unit.   

"Jadi kenaikan biaya urus sama sekali tidak akan menurunkan minat orang beli kendaraan bermotor. Wong sudah seperti beras, jadi kebutuhan sehari-hari. Untuk cari nafkah saja perlu motor, ngojek, jadi mau tidak mau dibayar juga meskipun naik," jelas dia.

Darmaningtyas berharap, pendapatan dari kenaikan biaya urus STNK dan BPKB ini dikembalikan untuk peningkatan kesejahteraan dan pelayanan polisi kepada masyarakat.

"Jadi tidak perlu ada suap lagi di jalan," tegasnya.  

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR telah mematok target PNBP sebesar Rp 250 triliun di APBN 2017. Angka ini lebih rendah dibanding proyeksi APBN induk 2016 yang ditargetkan Rp 273,8 triliun. Sedangkan pendapatan negara di tahun ini ditetapkan sebesar Rp 1.750,3 triliun.

Kemudian pada revisi APBN atau APBN Perubahan 2016, target PNBP dipangkas menjadi Rp 245,08 triliun. Sedangkan realisasinya tahun lalu melebihi target APBN-P 2016 sebesar 107 persen dari Rp 245,08 triliun menjadi Rp 262,36 triliun.   

Meski melampaui target, pencapaian PNBP tidak mampu menolong pendapatan negara secara keseluruhan di APBN-P 2016. Pendapatan negara hanya terealisasi 86,9 persen dari target Rp 1.786,23 triliun, realisasinya hanya Rp 1.551,79 triliun.

Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Mariatul Aini pernah mengatakan, target PNBP untuk Kepolisian RI pada APBN 2017 ditetapkan mengalami kenaikan Rp 1,73 triliun khusus dari layanan STNK dan BPKB. Masing-masing untuk STNK ada kenaikan target Rp 840 miliar dan Rp 890 miliar untuk BPKB.

"Berdasarkan data Polri, sesuai target PNBP APBN 2017 untuk STNK ada kenaikan Rp 840 miliar menjadi Rp 1,91 triliun, dari tahun sebelumnya Rp 1,07 triliun. Sedangkan BPKB dari Rp 1,22 triliun menjadi Rp 2,11 triliun di tahun ini atau naik Rp 890 miliar," kata Aini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya