PPATK Endus Pendanaan Terorisme dari Fintech

PPTAK akan menggandeng Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menangkal pendanaan teroris.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 09 Jan 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2017, 15:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sistem transaksi yang berkembang memiliki kecenderungan disalahgunakan. Salah satunya, financial technology (fintech) yang diduga jadi jalan untuk pendanaan teroris.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, akan menggandeng regulator dalam hal ini Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangkal pendanaan teroris ini.

"Fintech ini tentu kita juga bergandengan tangan dengan lembaga pengatur dan pengawas, dalam hal ini BI dan OJK. Karena fintech ini sangat maju dan sering dimanfaatkan terorisme," kata dia di Kantor PPATK Jakarta, Senin (9/1/2017).

Dia mengatakan, salah satu model atau modus atau pendanaan teroris ini ialah penggunaan Bitcoin.

"Bitcoin, dia beli dulu Bitcoin transaksinya pihak-pihak dalam sistem Bitcoin, baru ketahuan saat menguangkan, dan nanti bisa tahu," kata Kiagus.

Dia mengatakan penelusuran aliran dana melalui fintech  relatif sulit dilakukan. Pasalnya, fintech tak terintegrasi langsung dengan sistem yang ada dalam hal ini perbankan.

"Memang betul fintech itu sebetulnya tadinya bukan untuk melanggar hukum, itu untuk bisnis yang biasa, sehat, karena dia cepat murah. Tapi ada pihak-pihak tertentu memanfaatkan ini," ungkap dia.

Namun, Kiagus mengatakan akan cenderung berhati-hati dalam mengawasi fintech. Lantaran fintech sendiri masih relatif baru di Indonesia.

"Memanfaatkan sisi lain dari fitench misalnya sedikit lebih sulit untuk ditelurusi siapa orangnya. Bukan berarti tidak bisa. Itu memerlukan beberapa langkah untuk menelusuri, diperlukan kehati-hatian kita," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya