Siasati Waktu Izin Ekspor Konsentrat Habis, Pemerintah Revisi PP

Pemerintah sedang menyiapkan revisi PP 23 Tahun 2010 dan Peraturan lain untuk memperjelas prosedur administrasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Jan 2017, 21:31 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2017, 21:31 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menerbitkan revisi Per‎aturan Pemerintah (PP) Nomor23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk menyiasati habisnya masa izin ekspor mineral olahan (konsentrat) pada 12 Januari 2017.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, saat ini Pemerintah sedang menyiapkan revisi PP 23 Tahun 2010 dan Peraturan lain untuk memperjelas prosedur administrasi.

"Maka pemerintah sekarang sedang menyiapkan peraturan untuk adanya penyesuaian terhadap PP Nomor 23 Tahun 2010 dan peraturan pemerintah lainnya yang sudah dibuat," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

‎Menurut Jonan, dalam perubahan tersebut, akan dicantumkan beberapa poin seperti: kewajiban perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kewajiban divestasi, perpanjangan waktu ekspor konsentrat dengan kewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), masalah luas wilayah usaha, pajak ekspor, kewajiban pengelolaan ekspor bijih kadar rendah.

"Ini akan dibahas segera. Mudah-mudahan dalam satu dua hari selesai PP nya," tutur Jonan.

Jonan melanjutkan, setelah revisi PP selesai, akan diiukuti dengan Peratuan Menteri ESDM untuk mendetailkan pelaksanaan PP tersebut. Ia berharap segala peraturan segera rampung dalam beberapa hari kedepan.

"Kalau PP selesai, maka Permen untuk implementasi detailnya juga akan diselesaikan. Memang harus diundangkan melalui Kemenkumham, makan waktu satu dua hari. Jadi mudah-mudahan satu dua hari bisa selesai semua," papar Jonan.

Jonan mengungkapkan, revisi PP tersebut berdasarkan pertimbangan enam poin arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yaitu: semua kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945,‎ peningkatan penerimaan negara harus dipertimbangkan, juga terciptanya kesempatan atau lapangan kerja bagi masyarakat, berdampak yang signifikan yang positif bagi pertumbuahan ekonomi daerah, menjaga iklim investasi dan keharusan divestasi bagi investasi asing di bidang pertambangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya