KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Baja Lapis Alumunium 2 Negara

Penyelidikan impor Baja Lapis Alumunium Seng berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PT NS BlueScope Indonesia.

oleh Nurmayanti diperbarui 12 Jan 2017, 08:30 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2017, 08:30 WIB
Komite Anti Dumping Indonesia
Komite Anti Dumping Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengumumkan dimulainya penyelidikan atas barang impor Baja Lapis Alumunium Seng (BJLAS) Warna yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Vietnam.

Produk BJLAS Warna tersebut memiliki nomor pos tarif 7210.70.10.00, 7212.40.10.00, dan 7212.40.20.00. Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PT NS BlueScope Indonesia sebagai Pemohon dan mewakili industri dalam negeri.

“KADI memulai penyelidikan anti dumping atas BJLAS Warna yang berasal dari RRT dan Vietnam pada tanggal 23 Desember 2016. Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan, terdapat impor BJLAS Warna yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk BJLAS Warna dumping yang berasal dari negara yang dituduh,” ungkap Ketua KADI Ernawati di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Dia mengatakan, penyelidikan tersebut didasari permintaan dari pemohon dan sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Total impor BJLAS Warna Indonesia pada 2013 sebesar 144.456 ton. Nilainya meningkat pada 2014 menjadi 147.319 ton. Impor BJLAS Warna pada 2015 semakin meningkat menjadi 223.088 ton, dan sebagian besar berasal dari negara yang dituduh dumping, dengan nilai sebesar 199.344 ton atau 80 persen dari total impor.

"Semua pihak yang berkepentingan (industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir dan produsen dari negara yang dituduh) diberi kesempatan untuk memberikan informasi, tanggapan atau dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud, secara tertulis kepada KADI," dia menandaskan. (Nrm/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya