Pertamina Tuntaskan Masalah Lahan Kilang Tuban

Lahan aset Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Tuban akan dipakai untuk pembangunan kilang BBM.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Jan 2017, 18:36 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2017, 18:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Masalah lahan dan perizinan untuk proyek kilang New Grass Root Refinery (NGRR) Tuban telah tuntas. Hal ini ditandatanganinya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara PT Pertamina (Persero) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Penandatanganan MoU terkait dengan pemanfaatan lahan aset Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Tanjung Awar-awar, Kecamatan Jenu, Kabupatan Tuban, Jawa Timur.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengungkapkan, inti dalam MoU tersebut  Pemprov Jawa Timur memberi dukungan terhadap rencana pemanfaatan lahan milik Kementerian LHK untuk pembangunan kilang BBM dan Petrokimia Pertamina-Rosneft di Tuban. Proyek ini juga  dikenal pula dengan NGRR Tuban.

"Semula, Pemprov Jatim memiliki aspirasi agar lahan seluas kurang lebih 60 ha tersebut digunakan untuk pembangunan pelabuhan umum," kata Dwi, di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Dwi menuturkan, sebagai gantinya, Pertamina akan menyediakan lahan pengganti untuk pelabuhan tersebut, yang disertai dengan komitmen membuat jalan akses menuju jaringan jalan nasional. Proyek akan dilakukan secara serentak dengan pemanfaatan lahan Kementerian LHK.

"MoU ini memecahkan dua persoalan besar sekaligus secara simultan, yaitu mengenai pemanfatan lahan KLHK dan perizinan yang kedua-duanya sangat penting dan prioritas untuk melancarkan pelaksanaan proyek NGRR Tuban,” terang Dwi

Dwi melanjutkan, Pemprov Jawa Timur juga akan memberikan kemudahan bagi rencana mega proyek tersebut melalui pemberian izin-izin yang dibutuhkan, antara lain izin pemanfaatan ruang, dan perizinan lainnya sesuai dengan ketentuan.

"Kami tentu sangat bersyukur dengan tercapainya kesepahaman antara Pertamina dan Pemprov Jawa Timur ini," tutur Dwi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya