Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyiapkan enam kebijakan untuk mendorong peningkatan penerimaan negara dari bea dan cukai.‎ Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi XI DPR RI terkait pencapaian Bea Cukai di tahun 2016 serta rencana kerja Bea Cukai di tahun ini.
Dalam pemaparannya, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan sepanjang 2016 Bea Cukai telah berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar 97,2 persen, atau sekitar Rp 178,7 triliun.
Dalam mengumpulkan penerimaan negara ini, pihaknya dihadapkan oleh sejumlah tantang seperti perubahan tren importasi, semakin banyaknya penggunaan certificate of origin dan skema free trade ageeement, produksi rokok yang turun.
Advertisement
Baca Juga
"Dan objek cukai yang belum ada penambahan merupakan beberapa hal yang cukup menjadi tantangan," lanjut dia.
Sementara di 2017, Bea Cukai telah menyiapkan 6 kebijakan untuk tingkatkan penerimaan, di antaranya, mendukung optimalisasi perpajakan dengan mempererat hubungan kerja sama antara Bea Cukai dengan Ditjen Pajak, menekan dwelling time secara proporsional.
"Kemudian melakukan hilirisasi industri dalam negeri dengan memberikan fasilitas PLB, KITE, dan Kawasan Berikat, melakukan penambahan objek cukai, dan peningkatan kualitas SDM," kata dia.
Sementara itu, beberapa hal yang juga ditekankan oleh para anggota Komisi XI untuk ditingkatkan oleh Bea Cukai di antaranya, melakukan pengkajian lebih menyeluruh terkait Bea Keluar atas minerba. Bea Cukai juga diminta untuk dapat segera menambah objek cukai. Selain itu, peningkatan pengawasan di perbatasan juga harus diperketat oleh Bea Cukai.
Dalam rapat tersebut juga direncanakan untuk membentuk panitia kerja yang membidangi penerimaan Bea Cukai. Nantinya diharapkan panitia kerja tersebut dapat membahas lebih menyeluruh untuk optimalisasi kinerja baik di bidang penerimaan dan pengawasan. (Dny/Gdn)