PLN Bantah Batalkan Tender PLTGU Jawa 1 Senilai Rp 26 Triliun

PLTGU Jawa 1 merupakan megaproyek pembangkit listrik berkapasitas 1.600 Megawatt (Mw).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Jan 2017, 21:08 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 21:08 WIB

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) membantah membatalkan tender pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa 1 yang dimenangkan konsorsium Pertamina, Marubeni Corporation, dan Sojitz.

Hal yang terjadi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mengaku penandatanganan perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) molor dari jadwal seharusnya.

"Tidak ada maksud PLN membatalkan atau menghentikan terminasi. Sama sekali tidak ada karena kita tetap good fight sampai saat ini," tegas Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso saat Konferensi Pers di kantor pusat PLN, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Lebih jauh Iwan menjelaskan ada keterlambatan penandatanganan PPA yang ditetapkan dalam Letter of Intent (LoI) atau surat penunjukkan pemenang dalam waktu 45 hari setelah diteken. Tapi faktanya, perjanjian ini molor sampai 42 hari.

"LoI atau surat penunjukkan kepada pemenang sudah ditandatangani saya dan wakil konsorsium pada 26 Oktober lalu. Di dalam LoI itu disampaikan, PLN dan konsorsium Pertamina harusnya menandatangani jual beli listrik dalam waktu 45 hari, tapi ini sudah 87 hari, artinya molor 42 hari dari rencana 45 hari," ungkap dia.

Menurutnya, di dalam LoI ini ada persyaratan yang mendasar. PLN menunjuk pemenang konsorsium dengan berbagai persyaratan yang tertuang dalam format PPA. Konsorsium juga harus menyatakan kesanggupan untuk memenuhi persyaratan dan batas waktu.

Ketentuan dalam perjanjian jual beli sangat banyak dan menggunakan kalimat jelas. Dalam mendiskusikan PPA, kata Iwan, bukan lagi proses negosiasi. Karena negosiasi sudah selesai dan dinyatakan pemenang. Proses ini membutuhkan klarifikasi apabila ada kalimat yang dirasa tidak jelas.

"Kita memahami mungkin dari pihak konsorsium Pertamina-Marubeni-Sojitz (dua perusahaan Jepang) baru pertama kali membangun PPA. Sojitz baru pertama kali berkonsorsium di Indonesia, sehingga Pertamina meminta waktu lagi sampai 13 Desember 2016. Jadi itulah kenapa prosesnya panjang," papar dia.

Namun demikian, kata Iwan, dalam tender harus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tidak boleh ditawar. Ini merupakan lelang terbuka, yang semua persyaratan sudah diketahui.

"Di dalam pembahasan mengerucut 8 item pokok yang sudah dibahas beberapa kali, diantaranya masalah bankability dan suplai gas. Soal bankability menjadi konsen sejak awal, karena kalau proyek tidak bankable akan sulit mendapat pendanaan. Sedangkan suplai gas kita yang akomodasi," terangnya.

Untuk menghindari semakin molornya proyek PLTGU Jawa 1, Iwan mengaku, PLN memberikan tenggat waktu kepada konsorsium Pertamina menandatangani PPA dalam kurun waktu segera. "Tapi saya tidak tahu apakah konsorsium sanggup memenuhi ketentuan yang ada," jelas Iwan.

PLTGU Jawa 1 merupakan megaproyek pembangkit listrik berkapasitas 1.600 Megawatt (Mw). Proyek jumbo ini diperkirakan menelan dana US$ 2 miliar atau sekitar Rp 26 triliun.(Fik/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya