Genjot Penerimaan Negara, DPR Dukung Objek Cukai Ditambah

Dewan Perwakilan Rakyat sepakat langkah pemerintah untuk melakukan ekstensifkasi objek cukai baru di tahun ini.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 20 Jan 2017, 08:15 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2017, 08:15 WIB
Pita Cukai Peruri
(Foto: Peruri)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat sepakat langkah pemerintah untuk melakukan ekstensifkasi objek cukai baru di tahun ini. Hal ini ditujukan agar cukai tak hanya bertumpu beberapa objek saja, terutama rokok.

Anggota DPR Komisi XI Wilgo Zainar juga mengatakan dia sepakat dengan rencana pengenaan cukai plastik dan produk lain. Hal itu bisa mendorong penerimaan negara.

“Terkait ekstensifikasi, kami dukung penuh untuk objek cukai plastik dan kemasan plastik serta produk lainnya.. Mudah-mudahan dapat segera ditetapkan dan diberlakukan. Kita berharap 2017 sudah bisa dilaksanakan untuk segera menambah penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Wilgo, di Jakarta, ditulis Jumat (20/1/2016).

Saat ini, penerimaan cukai paling banyak dari rokok. Namun, penerimaan cukai rokok menurun karena produksinya menurun, imbas dari maraknya rokok ilegal. Wilgo juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam pengambilan kebijakan cukai. Dari sisi penerimaan cukai dan turunnya volume rokok, ada sedikit banyak yang merupakan dampak dari kenaikan cukai rokok selain dari maraknya rokok ilegal. h.

“Karena itu, DJBC harus melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap perusahaan rokok ilegal ini. Kalau volume turun karena faktor kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, saya kira ini positif. Tapi turun volume karena merebaknya rokok ilegal ini, merugikan negara. Tentunya para pemalsu cukai dan pabrik rokok ilegal harus ditindak tegas,” tutup Wilgo.

 

Sementara Anggota DPR Komisi XI Misbakhunmengatakan hal senada. Pemerintah lanjtu Misbakhun sudah saatnya mencari objel cukai lain.

“Mengenai ekstensifikasi cukai, Indonesia memang sudah seharusnya menambah objek cukai. Pasalnya, negara kita termasuk yang memiliki objek cukai paling sedikit dibanding negara lain. Padahal kemampuan Ditjen Bea Cukai bisa mengakomodir lebih penambahan objek itu,” terang Misbakhun.

Misbakhun berpendapat ada beberapa objek cukai yang bisa diusulkan, seperti plastik, gula, minuman berpemanis, bahan bakar, dan lainnya. DPR tinggal menunggu draft dari pemerintah untuk menambah objek cukai tersebut.

Mengenai maraknya rokok ilegal, Misbakhun menyatakan bahwa hal ini disebabkan kenaikan cukai yang cukup tinggi, yakni mencapai 15 persen di tahun 2016. Padahal tingkat rokok ilegal di Indonesia mencapai 11 persen dan ini sangat merugikan negara.

“Pemerintah harus memikirkan konsep cukai sebagai pencegahan namun juga menjadi pemasukan. Karena nilai pendapatan cukai kita mencapai Rp147 triliun per tahun, dan ini sangat besar. Sudah seharusnya industri rokok ini juga diperhatikan. Jika tidak, banyak yang dirugikan seperti tenaga kerja dan pendapatan negara,” tambah Misbakhun.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya