Pemerintah Rilis Aturan Anti Spekulan Tanah pada Kuartal I 2017

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menuturkan, aturan itu dibuat untuk atasi spekulan tanah sehingga dapat dorong lahan produktif.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 24 Jan 2017, 21:15 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017, 21:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengenakan pajak progresif pada kepemilikan tanah atau investasi tanah yang menganggur. Ketentuan tersebut bakal rilis 1-2 bulan ke depan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi berharap, kebijakan tersebut bakal rilis bulan depan.

"Saya harapkan Februari selesai. Bentuknya PP, cuma tentu disesuaikan dengan sektor per sektor tidak semua sekaligus," kata dia dalam acara bertajuk Indonesian Economic Outlook 2017, di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Dia menerangkan, aturan ini ditujukan untuk membabat para spekulan tanah sehingga dengan pajak progresif ini lahan tersebut menjadi lahan produktif. "(Untuk) Spekulan tanah, mafia tanah," kata dia.

Dia mengatakan, untuk teknisnya sedang dalam kajian internal pemerintah. Hal tersebut di antaranya mencakup luasan serta sektor lahan tersebut.

"Itu antar departemen masih banyak yang dibicarakan sektor-sektor mana dan lain-lain. Dan detilnya jangan sampe salah maka itu pengusaha diajak bicara," tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya