Tanah Nganggur Kena Pajak Progresif, Ini Kata Pengusaha

Penerapan pajak tersebut mengurangi penguasaan tanah oleh pihak tertentu.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 24 Jan 2017, 21:30 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017, 21:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberi respon positif atas rencana pemerintah menerapkan pajak progresif pada tanah yang menganggur. Menurut Kadin, hal ini akan mencegah aksi spekulan tanah.

Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani mengatakan, penerapan pajak tersebut mengurangi penguasaan tanah oleh pihak tertentu. Kemudian, mengurangi aksi spekulasi tanah.

"Ini kan salah satu cara untu supaya tidak terjadi konsentrasi kepemilikan tanah dalam satu pihak dan tentunya menurut saya itu hal yang positif. Itu akan mendorong kita pertama mencegah spekulan," kata dia dalam acara Indonesian Economic Outlook 2017, di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Dia mengatakan, ketentuan ini membuat orang tak berpikir lagi melakukan spekulasi tanah. Kemudian, tanah tersebut dialihkan untuk sektor produktif.

"Kedua membuat kita 'nggak ah kita dudukin aja dulu tanahnya' jadi nggak berpikiran seperti itu lagi. Jadi lebih berpikir untuk lebih produktif, lebih menciptakan pekerjaan dan tentunya untuk meningkatkan ekonomi kita ke depan," jelas dia.

Dia mengaku masih banyak pengusaha yang berinvestasi di tanah. Menurut dia, pengusaha tak akan keberatan jika pemerintah menerapkan pajak progresif.

"Nggak menurut saya sih kita harus fair ya, tentunya dengan kebijakan ini kami sih mendukung karena akan banyak dampak ke temen pengusaha tapi ini kan demi kebaikan kita semua juga supaya tidak ada pemilikian tanah di satu pihak secara berlebihan," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya