IPO Jadi Pilihan Terakhir Divestasi Perusahaan Tambang Asing

Mekanisme divestasi dengan cara IPO merupakan langkah antisipasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Jan 2017, 20:51 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 20:51 WIB
IPO Saham
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan kesempatan perusahaan tambang Penanam Modal Asing (PMA) melepas 51 persen sahamnya dengan menggunakan mekanisme Initial Public Offering/IPO) kepada investor nasional.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pelepasan saham dengan mekanisme IPO merupakan pilihan terakhir. Ini bila tawaran ‎saham perusahaan tambang PMA tersebut tidak diminati pihak pertama yaitu  pemerintah pusat.

Secara aturan bila pusat tak berminat, penawaran berikutnya diberikan kepada pemerintah daerah dan provinsi. Kemudian jika tawaran saham tetap tidak diminati, maka diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Terakhir, bila tawaran ini tetap tidak diminati, maka perusahaan wajib menawarkan saham ke swasta nasional‎ dengan cara lelang. "Sebenarnya itulah pilihan terakhir," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Dia mengungkapkan sebelumnya dalam penetapan harga saham yang dilepas,  perusahaan tambang kerap memasukan kandungan ‎yang belum tereksplorasi. Itu sebabnya harga saham menjadi tinggi dan akhirnya tidak kunjung terbeli investor nasional.

"Negara tidak pernah itu (kandungan) diberikan, dikasihkan, atau disumbangkan sebagai kekayaan korporasi. Kalau ditanya (misalnya divestasi) Feeport yang 9 persen, berapa atau yang 10 persen  itu sudah selesai dibayar nggak, kenapa? Karena harga kan, ini molor-molor akhirnya tidak pernah terdivestasi," ‎terang Jonan.

Menurut Jonan, mekanisme divestasi dengan cara IPO merupakan langkah antisipasi. Ini bila pihak yang mendapatkan prioritas, tidak meminati tawaran saham perusahaan tambang PMA.(Pew/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya