Perjalanan Karier Mantan Pegawai Kemenkeu yang Diduga Gabung ISIS

Kemenkeu tidak menampik bahwa Triyono merupakan mantan pegawai di instansi tersebut. Namun dia sudah berhenti pada Agustus 2016.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Jan 2017, 12:30 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2017, 12:30 WIB
Ilustrasi ISIS
Ilustrasi ISIS (Liputan6.com/Sangaji)
Liputan6.com, Jakarta
Mantan Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Triyono Utomo Abdul Bakti dideportasi Pemerintah Turki karena diduga akan bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
 
Dia dipulangkan dari Turki ke Indonesia bersama Istri dan ketiga anaknya, pada Rabu (25/1/2017). 
 
Dari keterangan resminya, Kemenkeu tidak menampik bahwa Triyono merupakan mantan pegawai di instansi tersebut. Namun Triyono dikatakan sudah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu pada Agustus 2016. Pangkat terakhir yang melekat pada Triyono golongan IIIC. 
 
Menilik karir Triyono di Kemenkeu, pernah menjabat sebagai Economist di Bidang Kebijakan Publik di Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.
 
 
Sebelum berada di posisi itu, dia bekerja pada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang sekarang berganti nama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. 
 
Riwayat pendidikannya, Triyono meraih gelar Sarjana Sains Terapan (S.ST) dan Akuntan (Ak.) di Sekoah Tinggi Akuntansi (2004).
 
Kemudian melanjutkan jenjang pendidikan dan mendapat gelar Master of Public Administration (MPA) di Flinders University of South Australia (2009). 
 
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekjen Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti mengungkapkan, pada Februari 2016, yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS Kemenkeu dengan alasan ingin mengurus pesantren anak yatim di Bogor. Sejak saat itu yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
 
"Berdasarkan KMK Nomor 759/KM.1/UP.72/2016 mulai Agustus 2016 yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai PNS atas permintaan sendiri," ujar Nufransa di Jakarta, Jumat (27/1/2017). 
 
"Terhitung sejak diberhentikan, segala kegiatan dan aktivitasnya tidak dapat lagi dihubungkan dengan Kemenkeu dan menjadi tanggungjawab pribadi yang bersangkutan," tambah Nufransa. 
 
WNI yang dideportasi tersebut adalah Triyono Ut‎omo Abdul Bakti yang disebut-sebut merupakan mantan pegawai Kemenkeu. Dia dideportasi bersama istri yakni Nur Khofifah dan ketiga anak, yaitu Nur Azzahra, Muhammad Syamil Utomo, serta Muhammad Azzam Utomo.
 
"Kemenkeu tidak memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan menghormati proses penegakkan hukum yang dilaksanakan oleh Kepolisian," tegas Nufransa. 
 
Dari keterangan resmi Polri, pada hari Rabu, 25 Januari 2017 sekitar pukul 22.15 WITA telah tiba 5 Warga Negara Indonesia (WNI) di Bandara International Ngurah Rai, Bali dari Bandara Istanbul, Turki menggunakan maskapai penerbangan Emirates Airlines. WNI ini dideportasi pemerintah Turki karena diduga akan bergabung dengan ISIS.
 
Hasil pemeriksaan sementara diperoleh informasi sebagai berikut:
 
1. Berangkat dari Bandara Soetta pada 15-16 Agustus 2016 dengan menggunakan Garuda Airlines menuju Thailand
2. Sesampainya di Thailand menghubungi Abu Yazid, selanjutnya ke Turki
3. Setibanya di Turki menginap di Taksim Square Istanbul selama satu minggu
4. Berpindah ke Apartemen Asenyut Istanbul menginap selama dua minggu
5. Kemudian dijemput oleh AJI @ Abu Jihad ke penampungan. Di sana bertemu dengan UMU URFA, Abu Lutfi @ Nasir, Nabila, dan Umu Ali
6. Tinggal di penampungan selama tiga bulan
7. Biaya dipergunakan dari hasil menjual rumah
8. Tujuan ke Suriah
9. Tertangkap tentara Turki pada 16 Januari 2017 pukul 03.00 waktu setempat bersama 20 orang lainnya
10. Dipulangkan ke Indonesia dengan biaya sendiri dan melalui rute Istanbul-Dubai-Denpasar. (Fik/Nrm)

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya