Liputan6.com, Jakarta - Dear tim konsultasi pajak,
Saya WNI dan punya NPWP serta mengisi SPT.
Saya punya aset apartemen serta laporan bayar pajak dari hasil sewa apartemen di Jakarta.
Di samping itu saya adalah permanent residence Singapura, punya aset apartement di Singapura hasil bekerja di Singapura serta membayar Pph ke Singapura.
Pertanyaan saya, apakah aset dari hasil kerja di Singapura harus saya laporkan di SPT 1770?
Terima Kasih atas perhatiannya.
Email: irwanxxxxxx@gmail.com
Advertisement
JAWABAN
Yth. Saudara Irwan,
Meskipun Saudara mempunyai permanent residence di Singapura maka kewajiban perpajakan Saudara adalah tergantung dari status Saudara di Indonesia, apakah merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri atau Subjek Pajak Luar Negeri.
Saudara adalah Subjek Pajak Dalam Negeri apabila memenuhi salah satu dari kondisi; bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Jika faktanya adalah yang sebaliknya, maka status Saudara adalah Subjek Pajak Luar Negeri.
Sebagai tambahan syarat adminitratif, WNI dianggap bertempat tinggal tetap di luar negeri apabila dapat membuktikannya dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu :
1. green card
2. identity card,
3. student card,
4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,
5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Dengan penjelasan di atas, jika status Saudara adalah Subjek Pajak Luar Negeri, maka Saudara tidak diwajibkan mempunyai NPWP dan tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT sehingga dengan sendirinya Saudara tidak perlu melaporkan aset apartemen di Singapura.
Apabila selama ini Saudara telah memiliki NPWP maka sebaiknya Saudara mengajukan permohonan status Wajib Pajak non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudara terdaftar. Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajk orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
e. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Namun demikian, jika faktanya Saudara tidak memenuhi kriteria Subjek Pajak Luar Negeri tetapi merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri, maka Saudara wajib melaporkan aset apartemen di Singapore dalam SPT PPh 1770 Saudara, karena selaku Subjek Pajak Dalam Negeri, kewajiban Saudara adalah berdasarkan penghasilan yang menyeluruh (worldwide income taxation) sehingga wajib melaporkan penghasilan apapun yang diperoleh dari luar negeri maupun seluruh aset yang terletak di luar negeri.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan