Menteri Susi Siap Angkat Harta Karun di Natuna, Ini Kata Kemenkeu

KKP dan Perikanan bersama DJKN tengah membahas kepastian peraturan yang mengatur kepemilikan harta karun dari bangkai kapal.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Feb 2017, 09:55 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2017, 09:55 WIB
Harta karun
KKP dan Perikanan bersama DJKN tengah membahas kepastian peraturan yang mengatur kepemilikan harta karun dari bangkai kapal.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti berencana mengangkat harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di perairan Natuna pada 2017. Lokasi ini disebut-sebut yang merupakan titik kapal tenggelam paling favorit para penjarah ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sonny Loho mengungkapkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama DJKN tengah membahas kepastian peraturan yang mengatur kepemilikan harta karun dari bangkai kapal di perut laut Indonesia.

"Ini lagi dibahas, ada peraturan yang mau diubah. Sekarang kan tidak boleh dijual, mesti diambil buat negara. Tapi aku belum monitor lagi, apakah peraturannya sudah jadi belum, karena lead-nya dari sana (KKP)," kata dia saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, seperti ditulis Rabu (1/2/2017).

Untuk diketahui, dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di mana BMKT dikategorikan sebagai benda cagar budaya bawah air yang pengelolaannya menjadi kewajiban pemerintah. Di samping itu diatur juga bahwa BMKT sebagai benda cagar budaya tidak dapat dimiliki warga negara asing atau badan hukum asing dan tidak dapat dibawa keluar wilayah NKRI.

Sejak 11 November 2011 sampai dengan saat ini, Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan (PANNAS) BMKT memberlakukan moratorium pemberian rekomendasi izin survei dan izin pengangkatan BMKT.

Sonny menambahkan, sejauh ini KKP sudah berkoordinasi dengan DJKN. Pihak Kemenkeu pun menyetujui pengangkatan BMKT oleh pemerintah. Sambungnya, pemerintah akan melihat manfaat biaya (cost benefit) dari pengangkatan harta karun tersebut.

"Kami sudah koordinasi, dan kami sih oke saja. Yang penting buat negara lebih ini (menguntungkan). Kami akan lihat cost benefit-nya karena konsepnya negara yang mau ngambil," ucapnya.

Diakui Sonny, DJKN Kemenkeu belum dapat menghitung potensi nilai dari pengangkatan harta karun atau BMKT di Kepulauan Natuna, seperti yang direncanakan Menteri Susi. Dia menegaskan, barang-barang bersejarah yang ditemukan dari bawah laut Indonesia memiliki nilai yang sangat berharga atau tidak dapat diukur dengan uang.

"Aku belum lihat (potensi), biasanya kalau di dalam laut, penilainya sudah masuk ke dalam laut belum. Kalau barang sejarah kan tidak bisa dinilai. Barang sejarah dianggap barang yang tidak ternilai lagi harganya. Beda dengan swasta, barang bersejarah pun bisa dijual mahal," dia menjelaskan.

Setelah pengangkatan, pemerintah perlu memikirkan lagi apakah harta karun tersebut akan dilelang atau digunakan untuk kepentingan lain, seperti pendidikan dan penelitian.

"Ini yang harus dibahas, kalau tidak dipakai buat negara sih bisa saja. Sekarang kan lagi mau dicoba yang angkat pemerintah, karena kalau dulu bagi hasil sama swasta mengingat mereka yang ngangkat. Tapi katanya ini punya negara semua karena ada di dalam negara," ujar Sonny.

Terkait anggaran pengangkatan BMKT oleh pemerintah yang ditaksir sekitar Rp 4 miliar, Sonny menjawab singkat. "Tidak tahu, dia (KKP) sudah dikasih anggaran belum buat ngangkat. Kalau tidak ngajuin (anggaran), ya bagaimana," papar dia.

Masalah peraturan pengangkatan BMKT atau harta karun bawah laut oleh pemerintah dapat segera selesai sehingga rencana tersebut bisa dieksekusi tahun ini. "Semoga saja tahun ini beres. Maunya KKP seperti apa, implementasinya bagaimana," kata Sonny.

Sebelumnya, Kasubdit Pengawasan Produk dan Jasa Kelautan KKP Halid Yusuf dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, mengatakan, pemerintah melalui KKP bakal mengangkat harta karun atau BMKT di Natuna pada tahun ini.

"Kami masih menunggu RPP izin lokasi, izin pengangkatan, dan izin pengelolaan disahkan pemerintah awal tahun ini. Karena RPP itu menjadi acuan kegiatan pengangkatan," pungkas dia. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya