Waktu Perubahan Tarif Listrik Diperpanjang, Ini Untung Rugi PLN

Pemerintah mengusulkan perubahan waktu penetapan tarif listrik bagi 12 golongan pelanggan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Feb 2017, 14:14 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2017, 14:14 WIB
Ilustrasi tarif Listrik (3)
Ilustrasi tarif Listrik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengusulkan perubahan waktu penetapan [tarif listrik]( 2842421 "") bagi 12 golongan pelanggan yang terkena pencabutan subsidi dari setiap bulan menjadi tiga bulan.

Usulan ini pun akan mempengaruhi PT PLN (Persero), sebagai badan usaha yang mengurus pasokan  listrik di Indonesia.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, keuntungan atau kerugian PLN dapat ditinjau pada tiga ‎komponen formula pembentukan tarif listrik.

Ketiganya yaitu harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), depresiasi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, dan inflasi.

‎"Itu tergantung sebanyak mana tendensi dari faktor-faktor yang menentukan tarif, kita tahu ada tiga faktor. Harga ICP, kedua depresiasi nilai tukar, ketiga inflasi," kata dia di Jakarta, Rabu (1/2/2017).

‎Made mengungkapkan, perpanjangan waktu perubahan tarif listrik menjadi 3 bulan akan menguntungkan PLN jika tiga komponen formula pembentukan tarif tersebut turun. Sementara tarif listrik tidak langsung menyesuaikan penurunan komponen tersebut. Kondisi ini pun memberikan keuntungan bagi PLN, karena penundaan penurunan tarif listrik.

‎"PLN bisa diuntungkan misalnya sekarang ditetapkan Rp 1.500 per kWh, ternyata ICP turun, Inflasi turun terjadi depresiasi rupiah, harganya itu sebaiknya diturunkan karena dengan dasar harga tarif adjustment setiap bulan‎ bisa dilakukan penurunan, tapi bisa menguntungkan nanti di bulan yang akan datang baru diturunkan padahal seharusnya sudah turun‎," jelas Made.

Made melanjutkan, kebijakan perpanjangan waktu perubahan tarif listrik menjadi tiga bulan bisa merugikan, jika tiga komponen pembentukan tarif tersebut naik, tetapi tarif listrik tidak langsung menyesuaikan, sehingga PLN berisiko menomboki tarif listrik tersebut.

"Kalau misalnya tendensi adanya kenaikan  ICP cukup panjang dan besar, maka proses dalam melakukan adjustment terhadap tarif tidak responsif jadinya, artinya apa harga pokok produksi naik, tapi tarif-nya tidak mengikuti segera,‎" tutup Made.

Adapun 12 golongan pelangan tersebut, yakni?:

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya1300 VA
2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA
3. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA
4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya6600 VA sd 200 kVA
6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya6600 VA sd 200 kVA
8. I3  Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9. I4  Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan
10. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah, dan
12. L, Layanan Khusus

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya