Selain Bank Besar, Pemerintah Diminta Ajak BPR Jadi Penyalur KUR

Program KUR pemerintah menjadi instrumen dalam mendukung kinerja perbankan di Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Feb 2017, 12:31 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2017, 12:31 WIB
BPR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menganggarkan pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 110 triliun pada tahun ini. Program pemerintah ini menjadi instrumen dalam mendukung kinerja perbankan di Indonesia.

Hanya saja, dalam program KUR tersebut, pemerintah belum memberikan kewenangan penyaluran dengan merata. Selain perbankan besar, pemerintah juga diminta ikut melibatkan lembaga keuangan lain, seperti Bank Perkredikatan Rakyat (BPR).

"Untuk masalah kredit, yang di bawah Rp 10 juta atau maksimal Rp 50 juta, misalnya KUR, itu tidak semua harus di-handle oleh bank-bank besar, harusnya bisa diberikan ke BPR, atau lembaga keuangan non bank lainnya," kata Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Hanya saja, dia mengakui, karena jumlah BPR yang saat ini cukup banyak maka harus ada penilaian secara selektif. Bahkan, untuk meningkatkan BPR bisa dengan langkah konsolidasi.

Selain itu, untuk bisa mengendalikan BPR dilakukan melalui afiliasi dengan bank-bank umum yang memiliki kredibilitas yang lebih baik.

‎"Satu hubungan sinergi itu atau pola kerjasa ini. Pernah ada dalam arsitektur perbankan Indonesia, tapi ini hilang lagi. Kalau misalnya semua masih diurusi bank besar, tidak ada segmentasi akan sulit untuk bisa fokus, sehingga akan meningkatkan efisensi perbankan kita," papar Enny.(Yas/Nrm)


Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya