Pendapatan Per Kapita Masyarakat Naik, Ini Tantangan RI

BPS menyatakan, pendapatan per kapita atau rata-rata orang Indonesia menjadi Rp 47,96 juta per tahun

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Feb 2017, 17:15 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2017, 17:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, pendapatan per kapita atau rata-rata orang Indonesia menjadi Rp 47,96 juta per tahun atau mendekati Rp 4 juta per bulan di 2016. Meski mengalami kenaikan dibanding dua tahun sebelumnya, namun Indonesia masih memiliki tantangan ketimpangan pendapatan dan middle income trap.

Kepala BPS, Suhariyanto atau akrab disapa Kecuk ini mengungkapkan, dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,02 persen di 2016, nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Atas Dasar Harga Berlaku tercatat sebesar Rp 12.406,8 triliun.

"Dengan jumlah PDB Indonesia di 2016 sebesar Rp 12.406,8 triliun, pendapatan per kapita di Indonesia mencapai Rp 47,96 juta atau senilai US$ 3.605,06 di 2016," terang dia di kantornya, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Adapun realisasi PDB per kapita pada 2016 naik dibanding realisasi dua tahun lalu yang mencapai Rp 45,14 juta atau US$ 3.374,49 per tahun di 2015, dan Rp 41,92 juta atau US$ 3.531,85 pada 2014.

Meskipun naik secara nasional, namun Kecuk menilai ada ketimpangan pendapatan antara penduduk di kota dan di desa atau di Jakarta dengan daerah lainnya. Ketimpangan tersebut cukup tajam.

"Mungkin kalau kita sudah punya angka PDB per kapita per provinsi, ada perbedaan tajam antara satu provinsi dengan provinsi lain, seperti antara Jakarta dan NTT. Jadi kita masih punya PR bahwa ada ketimpangan, ini perlu perhatian," terangnya.

Dalam menurunkan ketimpangan, lebih jauh dijelaskan dia, dapat dilakukan dengan mempermudah akses pendidikan, modal, kesehatan, lapangan kerja, dan pembangunan infrastruktur secara merata dari wilayah Bagian Barat, Tengah, dan Timur.

Tantangan lain, Indonesia masih terkungkung dalam jeratan middle income trap atau negara berpendapatan menengah. Untuk keluar dari jebakan ini, Bank Indonesia (BI) mengatakan, Indonesia harus memiliki pendapatan per kapita sebesar US$ 13 ribu pada 2030.

Kecuk menambahkan, supaya PDB per kapita meningkat, Indonesia harus mampu menaikkan nilai PDB atas dasar harga berlaku. Syaratnya, seluruh industri harus bergerak, tumbuh tinggi sehingga nilai tambah meningkat.

"Industri yang harus bergerak tinggi adalah 4 sektor yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, yakni sektor pertanian, industri, perdagangan, dan kontruksi," paparnya.

Diakui dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,1 persen di 2018. "Jadi kita harapkan dari 4 sektor utama ini tumbuh tinggi karena mampu men-generate income, berpengaruh ke masyarakat, menyerap tenaga kerja," jelas Kecuk.

Kecuk menyarankan, pemerintah harus dapat mengendalikan inflasi, baik dari harga barang-barang yang diatur pemerintah (administered prices) dan gejolak harga bahan pangan. Pasalnya dengan inflasi yang tinggi, akan menggerus daya beli masyarakat sehingga berpotensi menurunkan konsumsi rumah tangga.

"Inflasi akan mempengaruhi konsumsi rumah tangga, karena inflasi yang rendah, konsumsi bagus. Inflasi akan menjadi deflator untuk PDB harga berlaku, karena pertumbuhan ekonomi dihitung harga PDB konstan. PDB harga berlaku dibagi inflasi. Jadi inflasi harus dijaga," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya