Pemerintah Bakal Kenakan Cukai pada Kantong Plastik Hitam

Plastik hitam merupakan jenis plastik yang tidak ramah lingkungan karena sulit terurai.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Feb 2017, 12:44 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 12:44 WIB

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan cukai pada produk plastik di tahun ini. Untuk tahap awal, rencananya cukai tersebut akan berlaku pada kantong plastik hitam atau lebih dikenal dengan plastik kresek.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, plastik hitam merupakan jenis plastik yang tidak ramah lingkungan karena sulit terurai. Selain itu, jenis plastik ini juga dinilai paling banyak dikonsumsi masyarakat.

"Kresek yang tidak ramah lingkungan itu yang susah di daur ulang, yang kemudian konsumsinya berlebihan," ujar dia di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Sementara untuk jenis plastik lain seperti untuk kemasan produk, lanjut Heru, pihaknya masih akan mengkaji lebih lanjut. Nantinya akan diputuskan setelah proses kajiannya selesai.

"Belum kalau itu (plastik kemasan produk). Baru plasik hitam itu saja," lanjut dia.

Heru menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Komisi XI DPR untuk menerapkan kebijakan ini. Namun dirinya yakin kebijakan ini akan mendapatkan dukungan dari parlemen.

‎"Harapan kita dengan approval dari komisi XI kita akan implementasikan pengendalian untuk produks kemasan plastik yang memang terutama tidak ramah lingkungan," tandas dia.(Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya