Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tidak akan mengurangi kontrol pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sri Mulyani menyatakan, selama ini banyak pihak yang kurang memahami isi dari PP yang merupakan revisi dari PP Nomor 44 Tahun 2005 tersebut. Akibatnya muncul pro dan kontra terhadap munculnya seiring keberadaan PP tersebut.
"Pandangan masyarakat, (pemerintah) menghindari DPR itu tidak tepat. Kalau menjual tetap mekanisme APBN dan persetujuan DPR," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Advertisement
Baca Juga
‎
Menurut dia, meski dengan adanya PP ini, pemerintah tetap akan meminta persetujuan dari DPR terhadap penjualan aset atau saham dari anak eks-BUMN.
Selama ini pemahaman yang muncul dengan adanya PP ini maka pemerintah bisa menjual eks-BUMN tanpa melalui mekanisme di DPR.
"Pemerintah tetap akan meminta persetujuan DPR jika anak eks-BUMN dijual. Kalau jual atau privatisasi tetap ke DPR," tegas Sri Mulyani.
Dia mengatakan, keberadaan PP 72/2016 untuk mempertegas aturan dan mekanisme pembentukan induk (holding) BUMN) yang tengah dikerjakan pemerintah.
"PP 72 ini untuk mempertegas dasar hukum pembentukan holding BUMN," ungkap dia.
Selain itu, PP ini juga memperjelas aturan terkait peralihan aset atau inbreng BUMN dalam rangka pembentukan holding agar tidak perlu melalui mekanisme APBN. Sebab menurut Sri Mulyani, dalam proses inbreng BUMN tidak berdampak pada perubahan aset negara.‎
"Pengalihan tidak perlu melalui mekanismne APBN karena BUMN yang diinbreng atau yang menerima sudah melalui mekanisme APBN sehingga aset negara absolut tidak berubah," tandas dia.(Dny/Nrm)