Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tengah dilakukan oleh pemerintah tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan holding BUMN ini juga dilakukan dengan memperhatikan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dia mengatakan, selama ini pembentukan holding BUMN dilakukan berdasarkan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. Terlebih lagi jika menyangkut perpindahan modal negara yang dialokasikan kepada BUMN tersebut.
"Di dalam hal perpindahan modal negara melalui proses holdingisasi, koordinasi antar kementerian lembaga dilakukan, baik melalui proses legal maupun finansialnya," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Advertisement
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, pembentukan holding ini juga telah memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang (UU) BUMN, UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara. Dengan demikian, pembentukan holding BUMN tidak akan menyalahi aturan.
Baca Juga
"Bila dalam bentuk penggabungan, pergeseran, kami ingin meyakinkan itu dilakukan dalam rambu-rambu yang mengikuti kewenangan Presiden yang didelegasikan pada Menteri Keuangan kalau menyangkut APBN dan ke Menteri BUMN kalau terkait BUMN," kata dia.
Sri Mulyani juga menegaskan jika pemerintah tidak memiliki niat untuk mengurangi peranan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Termasuk dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016.
"Tidak ada niat untuk membenturkan atau menghindarkan peranan dari dewan (DPR) dalam mengawasi BUMN maupun anak-anak BUMN," ujar dia.
Seperti diketahui, pemerintah akan membentuk holding pada perusahaan BUMN untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan dari perusahaan pelat merah. Saat ini, telah ada 4 holding yang dibentuk pemerintah, yaitu holding semen, holding pupuk, holding kehutanan dan holding perkebunan.
Sementara itu, pemerintah juga tengah mengejar penyelesaian 7 holding lain, antara lain holding tambang, holding energi atau migas, holding perbankan, holding konstruksi dan jalan tol, holding perumahan, holding pangan dan holding kemaritiman. Holding tambang dan energi diperkirakan bisa terbentuk lebih cepat dari yang lain.