Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan tambang asing melepas sahamnya (divestasi) sebesar 51 persen. Aturan ini bertujuan meningkatkan kedaulatan negara pada sektor pertambangan.
Salah satu perusahaan tambang yang terkena kewajiban tersebut adalah PT Freeport Indonesia. Namun, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut menganggap bahwa kewajiban divestasi 51 persen hanya wacana.
"Itu kan wacana pemerintah untuk meminta kita divestasi 51 persen," kata juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Menurut dia, saat ini Freeport Indonesia telah melepas 9,36 persen saham kepada pemerintah Indonesia. Sementara untuk pelepasan 51 persen saham saat ini masih dirundingkan dengan pemerintah Indonesia.
"Itu kita masih rundingkan dengan pemerintah. Kita belum capai titik temunya. Kita sudah divestasi sebanyak 9,36 persen kepada pemerintah," ucap Riza.
Dia mengungkapkan, Freeport menyerahkan penentuan kepemilikan sisa saham yang akan dilepas kepada pemerintah. Kepemilikan ini yang menjadi salah satu pokok perundingan antara Freeport dengan Indonesia.
"Kita akan mengikuti saja apa yang pemerintah inginkan. Kalau kita bicara mungkin, misalnya dilemparkan ke market, harga pasarnya bisa lebih ketahuan. Tentunya itu jadi bahan perundingan kita dengan pemerintah," tutur dia.
Pemerintah telah mewajibkan perusahaan tambang mineral Pemilik Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Indonesia melakukan divestasi sebesar 51 persen ke pihak nasional. Salah satu caranya dengan menggunakan mekanisme pelepasan saham ke publik (Initial Public Offering/IPO).
Divestasi saham dilakukan dengan mekanisme IPO merupakan pilihan terakhir setelah seluruh pihak yang ditawarkan tidak ingin mengambil saham yang akan dilepas perusahaan tambang PMA tersebut. (Pew/Nrm)