Liputan6.com, Jakarta Harga cabai rawit merah masih melambung. Di Jakarta, harga cabai merah sempat menembus Rp 160 ribu per kg. Tingginya harga cabai dinilai tidak lumrah.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menduga ada oknum bermain atas tingginya cabai. Dia menduga oknum tersebut ialah bandar besar di daerah dan di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta.
"Kemungkinan di situ, dugaan kami untuk sementara berdasarkan struktur pasarnya ke mereka itu. Tapi kan perlu kita dibuktikan," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Advertisement
Baca Juga
Dengan kondisi curah hujan yang tinggi memang wajar harga cabai rawit merah naik. Pasalnya, produksi turun 30-50 persen. Tapi, dengan perhitungannya, seharusnya harga cabai rawit di kisaran Rp 90 ribu per kg.
"Maksimum kenaikan harga yang kita hitung sampai Rp 90 ribu kalau ada penurun produksi 30-50 persen. Tapi faktanya di pasar sekarang bisa Rp 160 ribu per kg," jelas dia.
Syarkawi sendiri telah menelusuri rantai distribusi cabai. Dia bilang, rantai pasok cabai secara berurutan yakni petani (produsen di daerah), pengepul, pengepul besar, bandar di daerah, Pasar Induk Kramat Jati, pasar kecil, dan terakhir ke konsumen.
Dengan struktur pasar demikian, Syarkawi menilai tingginya harga cabai di pasar sesuatu yang tidak lazim.
"Sekarang yang bisa mengendalikan ini adalah bandar, kenapa, karena pembeliannya besar. Tapi jumlah bandarnya sedikit. Mereka gampang membuat kesepakatan harga. Atau kesepakatan untuk membatasi produksi atau mengatur produksi ke pasar," jelas dia.
KPPU sendiri tengah mencari pembuktian atas masalah ini. Apabila terjadi kesepatan harta atau pembatasan produksi, maka bandar masuk dalam kategori pelanggaran persaingan.
"Oleh sebab itu, kami di KPPU memonitor mereka kalau ada indikasi bahwa mereka melakukan kesepakatan harga masuk dalam kategori pelanggaran persaingan," pungkas Syarkawi. (Amd/Gdn)