Freeport dan Amman Mineral Resmi Ubah Kontrak Karya Jadi IUPK

Setelah melepas status KK, Freeport Indonesia dan Amman Mineral bisa melakukan pengajuan izin ekspor mineral mentah dan konsentrat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Feb 2017, 19:18 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2017, 19:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara telah resmi mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan status tersebut merupakan salah satu syarat bagi perusahaan tambang untuk bisa mendapat izin ekspor mineral mentah dan olahan (konsentrat).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, Kementerian ESDM telah menyetujui permohonan perubahan status dua perusahaan tambang besar dari KK menjadi IUPK pada hari ini.

"Pada hari ini Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan KOntrak Karya Freeport Indonesia dan Amman Mineral Nusa Tenggara menjadi IUPK," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Kedua perusahaan tambang tersebut menjadi pioner pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri.

"Tentunya perubahan status ini merupakan suatu landasan penting dari implementasi PP Nomor 1 2017. Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, sesuai dengan Permen Nomor 5 Tahun 2017," tutur Bambang.

Setelah keduanya melepas status KK, maka Freeport Indonesia dan Amman Mineral bisa melakukan pengajuan izin ekspor mineral mentah dan konsentrat. Tentunya pengajuan izin harus disertai dengan kesanggupan syarat lain seperti pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

"Untuk selanjutnya kami berharap perusahaan tersebut segera mengajukan permohonan izin ekspor agar kami dapat segera memproses, tentunya permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan sesuai Permen 6 Tahun 2017," Tutup Bambang. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya