Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada periode 2016-2019 melakukan Penataan Kawasan Permukiman Nelayan dan Tepi Air di 11 lokasi.
Sebelas kawasan tersebut yakni Kampung Beting (Kota Pontianak), Kampung Sumber Jaya (Kota Bengkulu), Kawasan Nelayan Indah (Kota Medan), Kampung Kuin (Kota Banjarmasin), Kampung Karangsong (Kota Indramayu), Kampung Tegalsari (Kota Tegal), Kampung Tambak Lorok (Kota Semarang), Kampung Moro Demak (Kabupaten Demak), Kampung Untia (Kota Makassar), Kampung Oesapa (Kota Kupang) dan Kawasan Hamadi (Kota Jayapura).
Baca Juga
"Rencana pengerjaannya 2016-2019, tapi Insya Allah kami percepat untuk dituntaskan pada akhir tahun 2018," ungkap Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono dalam keterangannya, Jumat (17/2/2017).
Advertisement
Dari sebelas kawasan tersebut, tiga diantaranya sudah dimulai pekerjaan fisiknya tahun 2016, yakni Kampung Beting (Kota Pontianak), Kampung Tegalsari (Kota Tegal) dan Kampung Sumber Jaya (Kota Bengkulu) dengan menggunakan kontrak tahun jamak dan ditargetkan selesai tahun ini. Sisanya yakni delapan kawasan akan dimulai pengerjaannya tahun 2017 ini.
Basuki mengatakan bahwa penataan kampung melayan perlu dilakukan untuk menghilangkan kekumuhan dengan menciptakan permukiman yang lebih manusiawi, layak huni dan lingkungannya tertata baik.
“Indonesia memiliki jumlah kawasan pesisir yang banyak, sehingga penataan 11 kawasan ini akan menjadi contoh pembenahan kawasan pesisir,” menurutnya.
Penataan Kampung Nelayan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR yang berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Di Kampung Beting dimulai pembangunan Tahap I yang meliputi penataan jalan, jembatan, revitalisasi ruang terbuka Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman, dan jalan titian sungai sisi Sungai Kapuas. Diharapkan dengan penataan ini tercipta icon baru pariwisata Kota Tepi Air Pontianak.
Penataan kawasan nelayan di Kampung Beting mencakup kawasan seluas 38,25 hektar dengan tujuan meningkatkan akses masyarakat untuk kegiatan sosial dan ekonomi serta menyediakan pemukiman yang layak huni dan berkelanjutan. Nilai kontrak penataan kawasan pemukiman nelayan kampung Beting pada tahun 2016 adalah Rp 10,64 miliar.
Sedangkan untuk Kampung Tegalsari, Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, sebelumnya memiliki kondisi aksesibilitas atau jalan lingkungan tanpa drainase, elevasinya pun sangat rendah sehingga cenderung terjadi genangan pasca air pasang.
Untuk itu pada pertengahan tahun 2016, dilakukan penanganan turap dan penataan jalan lingkungan tepi air, peningkatan drainase, revitalisasi ruang terbuka hijau (RTH) dan pembangunan MCK komunal. Penataan kawasan seluas 27 hektar tersebut, pada tahun anggaran 2016 memiliki nilai kontrak Rp 17,74 miliar.
Contoh lainnya pembangunan tahap I di tahun 2016 adalah Kampung Sumber Jaya, Kota Bengkulu. Pekerjaan meliputi penataan jalan gertak, penataan ruang terbuka sekitar masjid, peningkatan kualitas jalan lingkungan, peningkatan drainase, dan perbaikan masjid. Penataan kawasan seluas 11,8 hektar tersebut, pada tahun anggaran 2016 memiliki nilai kontrak Rp 9,32 miliar.
Dalam pelaksanaannya penataan kawasan harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu, peningkatan kualitas ekonomi dan sosial warga dengan penyediaan prasarana fungsi-fungsi ekonomi dan social baru secara terpadu, peningkatan kualitas kenyamanan lingkungan, RTH dan ruang RTNH (ruang terbuka non-hijau) yang terpadu dengan peningkatan kualitas komponen kekumuhan. (Yas)