Berlaku 1 Juni, Santunan Korban Kecelakaan Naik Jadi Rp 50 Juta

Pemerintah menyesuaikan besaran santuan kecelakaan lalu lintas jalan yang diatur dalam PMK.

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Feb 2017, 13:29 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2017, 13:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyesuaikan besaran santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Hal itu mempertimbangkan kecukupan sosial dalam pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Selain itu juga mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi. Penyesuaian besaran santunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani PMK itu pada 13 Februari 2017. Demikian mengutip laman Setkab, Jumat (17/2/2017)

PMK itu menyebutkan, korban kecelakaan angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas santunan. Besar santunan antara lain:

1. Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta. Sebelumnya dalam PMK Nomor 36/PMK.010/2008 sebesar Rp 25 juta.

2. Korban yang mengalami cacat tetap berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan persentase sebagaimana ditetapkan dalam pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.

3. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas santunan kecelakaan berupa: 1. penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp 20 juta, 2. biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500 ribu dan/atau 3. biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta. Dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp 10 juta.

"Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta," bunyi Pasal 4 PMK ini. Sebelumnya biaya untuk hal ini adalah Rp 2 juta.

Pungutan SWDKLLJ

Pungutan SWDKLLJ

PMK ini juga menegaskan, Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha/ pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besar SWDKLLJ sebagaimana dimaksud ditentukan sebagai berikut:

1.Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ;

2.Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp 20 ribu ;

3. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah);

4. Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 80 ribu;

5. Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140 ribu.

6. Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp 70 ribu. Tarif ini lebih rendah dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp 87 ribu;

7. Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp 150 ribu;

8. Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc sebesar Rp 87 ribu;

9.Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container, dan sejenisnya sebesar Rp 160 ribu.

"Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud, dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah)," bunyi Pasal 6 PMK ini. Sebelumnya biaya tersebut adalah Rp 4.000.

Pelunasan SWDKLLJ sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK.

Dalam hal tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama, pelunasan SWDKLLJ dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Dalam hal pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo, menurut PMK ini, dikenakan denda sebesar: a. 25 persen (dua puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 1 (satu) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo.

Kemudian, b. 50 persen (lima puluh persen), jika pembayaran dilakukan 91 (sembilan puluh satu) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; c. 75 persen (tujuh puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 181 (seratus delapan puluh satu) hari sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo.

Selain itu, d. 100 persen (seratus persen), jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.

Menurut PMK ini, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2017," bunyi Pasal 10 Nomor: 16/PMK.010/2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perudang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 13 Februari 2017 itu.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya