Cek Status Anda Sebagai Debitur Lewat BI Checking!

BI Checking berisi riwayat pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non bank.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 24 Feb 2017, 08:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2017, 08:00 WIB
BI Checking berisi riwayat pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non bank.
BI Checking berisi riwayat pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non bank.

Liputan6.com, Jakarta - BI Checking adalah istilah perbankan yang beberapa tahun terakhir mulai populer. BI Checking merupakan laporan dari Bank Indonesia yang isinya berupa riwayat pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non bank.

Dalam BI Checking ini terdapat catatan kredit seorang nasabah, sehingga dapat terlihat apakah nasabah tersebut punya riwayat kredit yang baik atau tidak. Pasalnya, riwayat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia ini menjadi salah satu penentu disetujui atau tidaknya pengajuan kreditmu.

Penasaran tentang BI Checking dan bagaimana cara memantaunya sendiri? Yuk, simak langsung penjelasan di bawah ini! Berikut ulasannya seperti dikutip dari Tunaiku:

Kunjungi situs resmi Bank Indonesia

Sebagaimana ditulis dalam situs resmi Bank Indonesia, memantau BI Checking secara mandiri sebenarnya sangatlah mudah. Cukup dengan mengunjungi situs resmi Bank Indonesia, lalu pilih opsi ‘Moneter’.

Setelah itu, klik ‘Informasi Kredit’, lalu lanjutkan dengan ‘Permintaan IDI Historis’. Nah, dalam halaman IDI Historis inilah kamu akan diminta untuk mengisi formulir.

Isi formulir dengan data diri kamu

Data-data yang harus kamu isi dalam formulir ini antara lain nama lengkap, alamat e-mail, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon, nama ibu kandung, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tentunya alasan permintaan IDI. Pengisian data-data diri ini terbilang mudah asalkan data dirimu memang lengkap dan asli.

Lanjutkan dengan mengirim data dirimu

Begitu selesai mengisis formulir, sebaiknya periksa kembali data diri yang kamu isikan. Barangkali saja ada data yang terlewat atau keliru. Jika sudah yakin, klik tanda kirim dan tunggu email balasan yang nantinya akan masuk di alamat email-mu.

Untuk tahap ini sebaiknya kamu bisa bersabar. Pasalnya, lamanya balasan bisa bervariasi, mulai dari empat hari kerja atau seminggu.

Namamu tercatat?

Apakah namamu tercatat dalam BI Checking?

Begitu email balasan datang, kamu akan diberitahu apakah namamu tercatat dalam IDI Historis atau tidak. Jika ternyata tidak, berarti kamu memang belum pernah melakukan kredit, atau pernah melakukan kredit tapi di lembaga yang tidak masuk dalam daftar BIK.

Nah, jika namamu tercatat dalam database, yang harus kamu lakukan adalah mencetak balasan dari BI tersebut. (Baca juga: 5 Hal Keuangan Yang Wajib Dibahas Sebelum Kamu Menikah)

Mengambil laporan BI Checking di Bank Indonesia terdekat

Berbekal print out balasan dari BI tadi, kamu bisa langsung mengambil hard file laporan BI Checking-mu sendiri. Pastikan untuk membawa data diri, yaitu KTP asli sebagai bukti.

Pengambilan berkas ini sebenarnya juga bisa diwakilkan, namun orang tua, anak, atau pasangan yang diminta mengambil haruslah membawa Kartu Keluarga dan Surat Kuasa bermaterai.

Nah, gimana? Cukup mudah ‘kan memantau BI Checking-mu sendiri? Hal ini tentu bisa menjawab keresahanmu. Ketika ingin mengajukan kredit, kamu pun sudah bisa memprediksi apakah kreditmu akan disetujui atau ditolak berdasarkan riwayat dari BIChecking. Selamat mencoba, ya!

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya