Liputan6.com, Jakarta PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah mendapatkan perpanjangan izin ekspor mineral olahan (konsentrat) dari pemerintah. AMNT dapat kuota 675 ribu ton.
Presiden Direktur AMNT Rachmat Makkasau mengatakan, setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan rekomendasi ekspor pada 17 Februari 2017, Kementerian Perdagangan menindaklanjuti dengan mengeluarkan izin ekspor konsentrat tembaga dengan jumlah ekspor sebesar 675 ribu wet metric ton (WMT).
Menurut Makkasau, dengan terbitnya izin ekspor, maka kegiatan operasi pertambangan di Batu Hijau Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berjalan normal.
Advertisement
"AMNT akan segera melanjutkan kegiatan ekspor dan meneruskan operasi tambang di Batu Hijau secara normal,” kata Makkasau, di Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Makkasau mengungkapkan, perusahaan sangat menghargai kerja sama dengan pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan untuk menyelesaikan proses permohonan rekomendasi dan perpanjangan izin ekspor konsentrat dari Batu Hijau.
“Kami juga sangat berharap untuk dapat terus bekerja sama dengan Pemerintah dalam mewujudkan tujuan yang sama, yaitu keberlangsungan operasi dan nilai tambah tambang AMNT sebagai salah satu penunjang perkembangan ekonomi dalam negeri secara jangka panjang seperti yang telah kami sampaikan kepada pemerintah pusat dan daerah, terutama dukungan pemerintah dalam mempermudah dan menunjang investasi kami di masa mendatang,” tambah Makkasau.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor PT AMNT, berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017.
Berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, Amman Mineral Nusa Tenggara, diberikan volume ekspor sebesar675.000 WMT konsentrat tembaga dan berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.
Menurut Sujatmiko, pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit 6 bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen. Jika progress pembangunan 6 bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut.
"PT AMNT telah mendapatkan SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 Tanggal 10 Februari 2017," tutup Sujatmiko.