Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai keterbukaan informasi antar negara di dunia.
Keterbukaan informasi ini sudah disepakati dan ditandatangani oleh sebagian besar negara di dunia. Adapun kebijakan ini dilakukan salah satunya mencegah adanya warga negara yang melakukan penghindaran pajak dengan menanamkan asetnya di luar negeri.
Advertisement
Baca Juga
"Sebentar lagi, ini masih proses, saya akan keluarkan Perpu, karena kalau lewat Undang-Undang terlalu lama, ini harus disampikan keluar. Jadi sya akan kelaurkan Perpu yang isinya kurang lebih mengenai keterbukana informasi," kata Jokowi dalam acara Sosialisasi Terakhir Tax Amnesty di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Jokowi menambahkan, Perpu ini juga sekaligus untuk membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia sangat berkomitmen dalam melakukan reformasi perpajakan.
Tak hanya itu, diumumkannya rencana diterbitkannya Perpu tersebut juga bisa menjadi pertimbangan bagi para pengusaha atau individu yang belum mengikuti program Tax Amnesty.
Dengan mulai diterapkannya Perpu tersebut pada Juni 2018, maka seluruh negara bisa mendapatkan akses informasi mengenai berbagai hal, termasuk aset-aset warga negara Indoensia yang ada di luar negeri.
"Artinya apa, nanti di 2018 bulan Juni siaapapun tidak bisa menyembunyikan hartanya di dalam negeri maupun di luar negeri. Tidak bisa menghindari pajak," tegas Jokowi.
"Ini masih ada kesempatan satu bulan untuk Tax Amnesty, sudahlah, ikut, ikut saja. Agar hidup kita itu tenang, bisa senyum, tidak tegang," tambah Mantan Gubernur DKI Jakarta itu. (Yas/Gdn)