Wajib Pajak Mesti Lakukan Ini Usai Ikut Tax Amnesty

Ditjen Pajak menyatakan ada dua kewajiban yang harus dilakukan peserta setelah ikut tax amnesty atau program pengampunan pajak.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Mar 2017, 19:30 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2017, 19:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan ada dua kewajiban tambahan yang harus dilakukan peserta atau wajib pajak (WP) setelah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty)‎.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan,‎ dua kewajiban tersebut merupakan bagian dari keikutsertaan program tax amnesty.

"Lalu pasca kewajiban setelah tax amnesty, ada dua hal seperti yang disampaikan," kata Hestu, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Hestu menyebutkan kewajiban tersebut adalah pengalihan dan investasi harta. Bagi Wajib Pajak yang menyatakan repatriasi (proses pengembalian dana dari luar negeri ke dalam negeri), terdapat kewajiban untuk mengalihkan harta dari luar negeri ke Indonesia. Kemudian menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penempatan dana dalam instrumen investasi di Indonesia ini berlaku paling kurang tiga tahun sejak harta dialihkan ke Indonesia," ucap Hestu.

Hestu melanjutkan, ‎bagi Wajib Pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri, memiliki kewajiban untuk tidak mengalihkan harta tersebut keluar dari Indonesia, untuk jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Hestu mengungkapkan, kewajiban kedua peserta tax amnesty harus melakukan pelaporan berkala harta tambahan. Wajib Pajak yang telah ikut tax amnesty diwajibkan melaporkan status penempatan harta tambahan yang sudah berada atau dialihkan ke Indonesia.

Laporan disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan  (SPT) Pajak Penghasilan setiap tahun hingga tiga tahun.

Laporan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke Kantor Pajak Pratama (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan cara datang langsung, melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, ‎perusahaan jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat atau saluran lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Hestu menuturkan, peserta tax amnesty yang menolak melaksanakan kewajiban, akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif normal hingga 30 persen atas harta bersih tambahan yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta, beserta sanksi administrasi 2 persen per bulan.

Selain melaksanakan kewajiban sebagai peserta tax amnesty, para Wajib Pajak juga diimbau untuk melaksanakan kewajiban perpajakan rutin dengan benar dan teratur termasuk membayar dan melaporkan pajak melalui penyampaian SPT Tahunan PPh.

"Termasuk yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh adalah seluruh penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak baik dari dalam maupun dari luar negeri dan juga informasi harta yang dimiliki Wajib Pajak pada akhir tahun pajak bersangkutan," tutur Hestu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya