Kemenperin Usulkan 86 Perusahaan Raih Penurunan Harga Gas

86 perusahaan itu berasal dari 5 sektor industri, dan kini tengah dibahas di Kementerian ESDM untuk dapatkan penurunan harga gas.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Mar 2017, 21:12 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2017, 21:12 WIB
Gas Bumi
Ilustrasi Foto Gas Bumi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan penurunan harga gas bagi 86 perusahaan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebanyak 86 perusahaan tersebut berasal dari lima sektor industri.

Direktur Industri Kimia Dasar Kemenperin Muhammad Khayam mengatakan, 5 sektor tersebut antara lain petrokimia, pupuk, baja, kaca dan keramik. Sebelumnya penurunan harga industri bagi 3 dari 5 sektor ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 40 Tahun 2016.

"Dulu tiga sektor, dengan Permen ESDM 40 tiga. Tapi harus ditambah dua sektor lagi bahwa yang kaca dan keramik mendesak. Baru kita tuntaskan tambahan dua lagi, jadi tujuh," ujar dia di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Khayam menyatakan, usulan 86 perusahaan‎ tersebut tengah dibahas di Kementerian ESDM. Dia berharap‎ usulan ini bisa diterima sehingga 86 perusahaan ini bisa mendapatkan alokasi gas dengah harga murah.

"Ini lagi digodok. Pas di Bandung kemarin ESDM juga rapat di sana. Untuk merespon usulan kita dari Pak Menteri (Airlangga Hartarto). Sekarang harus segera merespon. Lagi dihitung, kita tunggu saja," kata dia.

Khayam mengungkapkan, pihaknya ‎tidak memiliki target waktu untuk penurunan harga gas bagi 86 perusahaan ini. Namun demikian, pemerintah harus merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 Penetapan Harga Gas Bumi yang mulai berlaku 1 Januari 2017 lalu.

"Kita tidak tahu tapi masa terlalu lama berlakunya kan. Kalau dulu di Perpres-nya berlakunya 1 Januari 2017. Jadi harus direvisi saja oleh ESDM supaya nanti berlakukanya mungkin berlakunya 1 Januari 2017," ujar dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya