Ini Alasan Rumah Mewah Rp 20 Miliar Tetap Kena Pajak 20 Persen

Kementerian Keuangan menyatakan jenis barang mewah yang dikenai PPnBM maupun tarif belum dirasa perlu untuk diubah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Mar 2017, 20:52 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2017, 20:52 WIB
Hunian mewah
Hunian mewah

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM. Di dalam aturan tersebut, tarif dan jenis barang yang dipungut PPnBM 20 persen-75 persen tidak berubah dari sebelumnya.

PMK 35/2017 merupakan revisi atas PMK Nomor 206/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

"Tidak ada beda dengan sebelumnya. Tidak ada kebijakan jenis barang yang kena PPnBM dan tarifnya sama persis dengan sebelumnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Dia menuturkan, perbedaan antara PMK 35/2017 dan PMK sebelumnya hanya terletak pada penyesuaian kode Pos Tarif (HS) yang baru dari 10 digit menjadi 8 digit. Jadi sesuai dengan PMK Nomor 6/PMK.10/2017.

"Supaya administrasinya lebih mudah, jadi PMK di Ditjen Pajak dan Bea Cukai sehingga pelaksanaan waktu impor lebih sinkron," tegas Hestu Yoga.

Hestu Yoga memandang, jenis barang mewah yang dikenai PPnBM maupun tarif belum dirasa perlu untuk diubah.

"PPnBM sebenarnya semakin lama semakin berkurang objeknya. Kemarin sudah banyak dikurangi sehingga hanya barang-barang tertentu saja yang masih kena PPnBM. Sampai saat ini masih dirasa cukup, belum tahu nanti ke depannya," jelas dia.

Dengan demikian, barang-barang mewah yang dipungut PPnBM sebesar 20 persen, kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya tetap meliputi:

1. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih
2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih

Barang-barang mewah yang dikenakan pajak 40 persen, meliputi:

1. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

2. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin

Sementara yang terkena PPnBM 50 persen adalah barang-barang mewah:

1. Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga

a. Helikopter
b. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter

2. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara

a. Senjata artileri
b. Revolver dan pistol
c. Senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Kelompok barang mewah yang dipungut PPnBM sebesar 75 persen, yakni kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

1. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum

2. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

"Untuk potensi penerimaannya tergantung kondisi ekonomi. Kalau misal impor yacht-nya banyak, ya bisa bertambah. Tapi tidak jauh dari tahun lalu karena tarifnya sama, kondisi ekonomi juga sama," Hestu Yoga mengatakan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya