Ketua BPK Lega Sudah Lapor SPT Pajak 2016 Pakai e-Filing

Dalam pelaporan kewajiban pajak, Harry mengakui ada penambahan harta yang diungkap di SPT 2016.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Mar 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2017, 13:00 WIB
Ketua BPK Harry Azhar Lapor Pajak (Foto: Fiki Liputan6.com)
Ketua BPK Harry Azhar Lapor Pajak (Foto: Fiki Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar telah menuntaskan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2016 Orang Pribadi secara online menggunakan e-filing. Dalam pelaporan kewajiban pajak, Harry mengakui ada penambahan harta yang diungkap di SPT 2016.

Hal ini disampaikan Harry usai melaporkan SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi di kantornya, Jakarta, Jumat (10/3/2017). Saat penyampaian SPT, Mantan Anggota DPR ini didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari; Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Wahyu Karya Tumakaka; dan beberapa pejabat Ditjen Pajak maupun BPK.

"Saya sudah menggunakan e-filing untuk pelaporan SPT pajak 2016‎. Ini prosesnya sudah dari awal sampai tanda terima. Jadi tugas saya sebagai warga negara dalam kaitan sebagai WP, sudah saya selesaikan untuk 2016," kata Harry kepada wartawan.

‎Harry mengaku bahwa ada penambahan harta yang dilaporkan di SPT PPh 2016. Sayangnya, dia enggan mengungkapkan harta-harta tersebut. "Ada beberapa (penambahan harta). Namanya sebagai Ketua BPK tidak seberapa lah dibandingkan pajak," Harry mengatakan.

Dirinya mengatakan, kewajiban membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan merupakan suatu bentuk kepatuhan WP usai program pengampunan pajak (tax amnesty). Harry Azhar termasuk dalam WP yang ikut program tax amnesty.

"Saya ikut tax amnesty. Tapi tidak boleh disebut‎ berapa uang tebusannya," kata Harry.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakpus, ‎Wahyu Tumakaka mengapresiasi kepatuhan pelaporan SPT dari Ketua BPK. Hal ini dapat menjadi contoh bagi pejabat lain. "Insya Allah jadi panutan untuk yang lain," harapnya.

WP dalam penyampaian SPT harus melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, serta penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti, dan sebagainya.

Termasuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri wajib dilaporkan dan pajak yang telah dipotong di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia. ‎ Bagi WP yang telah ikut tax amnesty diimbau agar tidak lupa memasukkan ‎harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) sesuai kondisi sebenarnya pada akhir 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya