Dana Repatriasi Hasil Tax Amnesty Capai Rp 145 Triliun

Komposisi harta berdasarkan SPH terkait tax amnesty mencapai Rp 4.481 triliun pada Sabtu 11 Maret 2017.

oleh Agustina Melani diperbarui 12 Mar 2017, 09:36 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2017, 09:36 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir pada akhir Maret 2017. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun terus mensosialisasikan tax amnesty untuk meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat.

Berdasarkan dasboard Amnesti Pajak pada Sabtu 11 Maret 2017, seperti ditulis Minggu (12/3/2017), harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan sudah mencapai Rp 4.481 triliun. Total komposisi SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.317 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.019 triliun, dan dana repatriasi atau dana yang dibalikkan dari luar negeri ke dalam negeri mencapai Rp 145 triliun.

Lalu, jumlah uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan dalam program tax amnesty mencapai Rp 105 triliun. Uang tebusan itu secara perlahan terus bertambah. Ada pun komposisi uang tebusan itu antara lain orang pribadi non UMKM sebesar Rp 86,2 triliun, badan non UMKM mencapai Rp 12,8 triliun, orang pribadi UMUM sebesar Rp 5,96 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 406 miliar.

Sedangkan realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 113 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 106 triliun, pembayaran tunggakan Rp 6,98 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 819 miliar.

Sebelumnya Ditjen Pajak diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik pada Maret 2017. Hal itu mengingat pegawai pajak disibukkan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2016 dan berakhirnya program pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, Ditjen Pajak akan memaksimalkan pelayanan di Maret ini karena batas akhir program tax amnesty periode III dan penyampaian SPT Orang Pribadi yang sama-sama berakhir 31 Maret 2017.

Ditjen Pajak sudah mempersiapkan strategi untuk menghadapi lonjakan Wajib Pajak (WP) yang datang ke kantor-kantor pajak untuk menyerahkan SPT Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 maupun peserta yang akan ikut tax amnesty periode III.

"Di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, termasuk KPP Madya, Kanwil Khusus, Kantor LTO akan membantu melayani pendaftaran tax amnesty karena tidak menerima pelaporan SPT," jelas dia.

Sementara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang tersebar di seluruh Indonesia, diakui Hestu Yoga, tetap melayani tax amnesty, namun akan lebih banyak fokus pada pelayanan SPT. "Mulai Maret, hari Sabtu dan Minggu akan kerja lembur semuanya," ucap dia.

Hestu Yoga optimistis, tax amnesty masih diminati banyak orang. Ditjen Pajak, sambungnya, sudah bekerja sama dengan perbankan untuk mengirimkan email kepada nasabah berupa imbauan ikut tax amnesty.

"Kami yakin masih banyak yang ikut tax amnesty periode III, karena yang punya dana di atas Rp 500 juta mencapai 1 juta rekening. Kami sudah kerja sama dengan perbankan, minta kirimkan imbauan Pak Dirjen Pajak, masa ya tidak ada tanggapan," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya