Ini yang Dibahas Pemerintah saat Negosiasi dengan Freeport

Pemerintah dan Freeport membahas perubahan status Kontrak‎ Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Mar 2017, 21:15 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2017, 21:15 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menggelar negosiasi dengan PT Freeport Indonesia, hari ini, Selasa (14/3/2017). Negosiasi dilakukan fokus pada perubahan status kontrak Freeport.

‎Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuraid mengatakan, dalam proses negosiasi kali ini, pemerintah dan Freeport membahas perubahan status Kontrak‎ Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Standing position jelas, dalam waktu dekat perubahan KK jadi IUPK," kata Hadi, usai menghadiri negosiasi dengan Freeport di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Menurut Hadi, poin tersebut menjadi target jangka pendek kedua belah pihak, agar segara menemukan‎ jalan keluar. Pasalnya, jika Freeport melepas status KK menjadi IUPK, perusahaan itu kembali bisa melakukan ekspor mineral olahan (konsentrat) dan kegiatan operasi kembali normal.

‎"Intinya jangka pendek, perubahan KK jadi IUPK dan proses produksi kembali berjalan normal," ucap Hadi.

Untuk diketahui, perubahan status tersebut ‎merupakan salah satu syarat untuk mendapat izin ekspor konsentrat, bagi perushaan tambang berstatus KK. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dan turunanya Peraturan Menteri ESDM Nmor 5 tahun 2017.

‎Namun ketika ditanyakan detail yang dibahas dalam negosiasi perubahan KK menjadi IUPK, Hadi belum bisa menyebutkan. Dia hanya menyatakan, proses negosiasi akan terus dilakukan sampai menemukan kesepakatan.

"Secara substansial, kita masih belum bisa sampaikan, ini masih dalam proses, kita sudah sampaikan secara jelas standing position kita," tutup Hadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya