Liputan6.com, Jakarta MV Caledonia Sky pada 5 Maret 2017 telah merusak 1,6 hektar (ha) terumbu karang yang berada di perairan Raja Ampat. Kerusakan disebabkan pasca kandas, MV Caledonia dipaksa untuk berlayar menuju laut dalam.
Akibat kejadian itu, pemerintah Indonesia bakal mengajukan gugatan kepada perusahaan asal Inggris Noble Caledonia selaku pemilik kapal pesiar tersebut. Tak hanya itu, proses pidana juga bakal diakukan pemerintah ke nahkoda MV Caledonia yang bernama Keith Michael Taylor.
"Rusaknya terumbu karang merupakan perbuatan pidana, kelalaian nahkoda kapal, sehingga bisa diproses pidana. Penyidik akan mlelakukan proses hukum," papar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi di kantornya, Rabu (15/3/2017).
Advertisement
Sampai saat ini tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian.
Data ini nantinya akan dijadikan bahan gugatan dan penentuan berapa besaran gugatan yang akan diajukan pemerintah ke perusahaan asal Inggris tersebut.
"Kita juga sedang lakukan penulusuran aset, baik aset Noble Caledonia dan aset nahkoda untuk nantinya bisa disita sebagai jaminan penyelesaian kasus ini," paparnya.
Tak hanya itu, pemerintah Indonesia bakal mengirimkan surat pemanggilan kepada nahkoda beserta Kapal MV Caledonia Sky yang telah merusak terumbu karang di perairan Raja Ampat.
Adapun pasca perusakan terumbu karang di Raja Ampat, saat ini kapal tengah berada di Filipina.
"Mengenai nanti detailnya kapal tidak boleh bergerak saat proses investigasi atau bagaimana, itu nanti. Intinya kami sedang maksimalkan untuk memanggil," tegas Brahmantya.
Meski telah merusak terumbu karang yang berada di kawasan konservasi, MV Caledonia Sky pada 5 Maret 2017 telah diberi izin oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Jayapura. (Yas)