Pemerintah Bakal Sita Aset Perusak Terumbu Karang Raja Ampat

MV Caledonia Sky pada 5 Maret 2017 telah merusak 1,6 hektar (ha) terumbu karang yang berada di perairan Raja Ampat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Mar 2017, 13:45 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2017, 13:45 WIB
20170313- Terumbu Karang Raja Ampat-AFP Photo
Kondisi terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua, Senin (13/3). Terumbu karang di perairan tersebut rusak akibat dihantam kapal pesiar Inggris, Caledonian Sky saat berlayar hingga wilayah perairan yang surut di Raja Ampat. (AFP Photo/Bakamla)

Liputan6.com, Jakarta MV Caledonia Sky pada 5 Maret 2017 telah merusak 1,6 hektar (ha) terumbu karang yang berada di perairan Raja Ampat. Kerusakan disebabkan pasca kandas, MV Caledonia dipaksa untuk berlayar menuju laut dalam.

Akibat kejadian itu, pemerintah Indonesia bakal mengajukan gugatan kepada perusahaan asal Inggris Noble Caledonia selaku pemilik kapal pesiar tersebut. Tak hanya itu, proses pidana juga bakal diakukan pemerintah ke nahkoda‎ MV Caledonia yang bernama Keith Michael Taylor.

‎"Rusaknya terumbu karang merupakan perbuatan pidana, kelalaian nahkoda kapal, sehingga bisa diproses pidana. Penyidik akan mlelakukan proses hukum‎," papar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi‎ di kantornya, Rabu (15/3/2017).

Sampai saat ini tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian.

Data ini nantinya akan dijadikan bahan gugatan dan penentuan berapa besaran gugatan yang akan diajukan pemerintah ke perusahaan asal Inggris tersebut.

"Kita juga sedang lakukan penulusuran aset, baik aset Noble Caledonia dan aset nahkoda untuk nantinya bisa disita sebagai jaminan penyelesaian kasus ini," paparnya.

Tak hanya itu, pemerintah Indonesia bakal mengirimkan surat pemanggilan kepada nahkoda beserta Kapal MV Caledonia Sky‎ yang telah merusak terumbu karang di perairan Raja Ampat.

Adapun pasca perusakan terumbu karang di Raja Ampat, saat ini kapal tengah berada di Filipina.‎

"Mengenai nanti detailnya kapal tidak boleh bergerak saat proses investigasi atau bagaimana, itu nanti. Intinya kami sedang maksimalkan untuk memanggil," tegas Brahmantya.

Meski telah merusak terumbu karang yang berada di kawasan konservasi‎, MV Caledonia Sky pada 5 Maret 2017 telah diberi izin oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Jayapura. (Yas)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya