Kemenkeu: Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Pejabat DJKN

Kemenkeu menyatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tak pernah melakukan pemungutan dana kepada peserta lelang.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 15 Mar 2017, 18:40 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2017, 18:40 WIB
Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau kepada masyarakat dengan ada upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Kemenkeu menyatakan kalau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak pernah melakukan pemungutan atau permintaan sejumlah dana kepada peserta lelang untuk dapat memenangkan lelang yang diikutinya.

Selain itu, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, lelang didahului dengan pengumuman lelang melalui media cetak, elektronik maupun laman resmi lelang DJKN. Demikian mengutip keterangan tertulis, Rabu (15/3/2017).

Dalam pelaksanaan lelang yang diselenggarakan oleh DJKN, uang jaminan penawaran lelang disetorkan kepada rekening penampungan lelang atas nama kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).

Ada pun informasi kekayaan negara dan lelang kini dapat dilihat di laman resmi pada alamat http://www.djkn.kemenkeu.go.id.

"Jika masyarakat memperoleh informasih terkait lelang melalui telepon, sms, dan media lain dari pihak yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJKN agar melakukan konfirmasi serta melaporkan ke kantor wilayah DJKN atau KPKNL tertedekat atau call cender DJKN 1500 991," ujar Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Hady Purnomo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya