Liputan6.com, Jakarta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada Kamis (16/3/2017) akan melakukan aksi demontrasi di Gedung DPR. Mereka menuntut diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPNI bersama sejawat anggotanya yaitu perwakilan perawat honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) akan memperjuangkan nasib dengan melakukan aksi ke DPR RI terutama Komisi II DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan.
Baca Juga
“Tuntutannya adalah agar ada perubahan Regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat dan menghargai lama masa kerja yang telah di lakoni di instansi Pemerintah,” kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah dalam keterangannya, Rabu (15/3/2017).
Advertisement
Selain itu, PPNI akan meminta Komitmen DPR melakukan pengawasan kepada pemerintah untuk menghapus sistem kerja TKS di Institusi pemerintah.
Pemerintah juga harus mengawasi sektor swasta yang mempekerjakan perawat agar memberikan penghargaan yang layak, menghilangkan diskriminasi kebijakan dan kesenjangan pada tenaga kesehatan.
“Perawat sering di tuntut professional dan praktik secara aman dalam melayani masyarakat, namun banyak perawat belum dapat mengembangkan diri lebih professional karena rendahnya penghagaan/penghasilan dan kesempatan mengembangkan diri bahkan perawat sendiri belum dapat menjaga rasa aman bagi dirinya sendiri,” jelasnya.
Aksi PPNI dan perwakilan perawat honor/TKS ke DPR RI akan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai. Jumlah peserta dari perwakilan seluruh provinsi di Indonesia lebih dari 4.000 perawat.
PPNI berharap aspirasi dan tuntutan dapat ditindak lanjuti oleh DPR RI bersama pemerintah agar masyarakat dapat menerima pelayanan kesehatan yang professional, aman dan manusiawi oleh perawat yang professional dan bermartabat.
“Hal ini juga berkontribusi mengurangi keresahan dikalangan profesi perawat Indonesia yang diharapkan mengisi pembangunan kesehatan,” imbuhnya.
Perawat, kata Harif, adalah profesi yang dibekali dengan keilmuan khusus yang berasal dari pendidikan tinggi dan etika Profesi serta syarat-syarat praktik yang aman bagi masyarakat, merupakan unsur utama dalam pemberian Pelayanan Kesehatan bagi masyarkat khususnya rakyat Indonesia.
Hal tersebut, terangnya, dikuatkan lagi dengan disyahkannya UU No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan yang menempatkan perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan dalam pelayanan kesehatan.
Dimana, peran dan Fungsi perawat yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan, hingga kini belum di ikuti dengan kebijakan pemerintah dan pengakuan masyarakat, kebijakan kesehatan masih banyak yang belum berpihak dan rendahnya penghargaan terhadap perawat terutama jasa keperawatan dari pelayanan yang diberikan.
Tahun 2014 PPNI telah mengumpulkan data di 15 Provinsi terdapat 11.300 (saat ini lebih banyak) orang perawat yang menjadi tenaga Honor dan Tenaga Sukarela, kebanyakan mereka telah lebih dari 5 tahun bekerja sebagai perawat di Instansi Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah (Rumah Sakit dan Puskesmas). (Yas)