Usai 40 Tahun, RI Wajar Minta Bagian Lebih Besar dari Freeport

Pemerintah telah berkontrak dengan Freeport sejak 1971.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Mar 2017, 15:11 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2017, 15:11 WIB
Freeport
Freeport

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menginginkan bagian lebih besar dari hasil produksi PT Freeport Indonesia di Papua. Permintaan bagian lebih besar dinilai wajar karena Freeport yang telah lama beroperasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, pemerintah ingin terjadi perbaikan pendapatan dari kegiatan pertambangan yang dilakukan Freeport Indonesia di Papua.

"Masalah pemerintah mendapatkan yang lebih baik, wajib mendapatkannya," kata Bambang, dalam forum diskusi bagaimana nasib KK Freeport di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (20/3/2017).

‎Bambang menilai, keinginan pemerintah meningkatkan bagian negara dari hasil produksi Freeport Indonesia merupakan hal yang wajar. Pasalnya, pemerintah telah berkontrak dengan Freeport sejak 1971.

"Bayangkan saja kontrak dari tahun 1971 berlaku sampai sekarang? Berapa tahun?. Ini sudah 40 tahun lebih. Tentunya pemerintah berharap suatu kebaikan peningkatan negara itu wajar‎," tutur Bambang.

Menurut dia, pemerintah tetap memikirkan kondisi perusahaan dalam meminta tambahan bagian negara, agar tidak mengalami kerugian. Dia pun menjamin negara tidak akan membuat bangkrut perusahaan, karena  perekonomian disokong kegiatan invetasi.

"Saya katakan di sini, tidak mungkin perusahaan akan dibangkrutkan oleh pemerintah. Kalau sampai pemerintah bangkrutkan oleh perusahaan itu, enggak benar itu pemerintah," tandas Bambang.(Pew/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya