Peserta BPJSTK Bisa Cicil Rumah dengan Bunga 7,75 Persen

Penyaluran KPR oleh Bank BTN ke peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai kredit maksimal Rp 500 juta.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Mar 2017, 14:14 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2017, 14:14 WIB
Kredit Rumah
Kredit Rumah

Liputan6.com, Jakarta Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini bisa memiliki rumah melalui fasilitas pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Cicilan yang diberikan sangat murah dengan bunga 7,75 persen per tahun.

Direktur Utama Bank BTN Maryono mengungkapkan, tiga jenis fasilitas pembiayaan pinjaman. Pertama, uang muka hanya diberikan ke peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapat KPR Subsidi dan belum memiliki rumah dengan nilai pinjaman maksimal 1 persen. Tenor yang diberikan 15 tahun.

"Kedua, penyaluran KPR oleh Bank BTN ke peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai kredit maksimal Rp 500 juta. Tenor 20 tahun untuk rumah tapak dan 15 tahun untuk rumah susun," jelas dia usai Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan BPJS di Gedung Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Manfaat ketiga, pinjaman renovasi rumah dengan nilai maksimal Rp 50 juta dengan tenor 10 tahun. "Dana disiapkan BPJS Ketenagakerjaan. Kita yang olah supaya peserta BPJS lebih mudah untuk mendapatkan rumah dengan bunga murah," harap Maryono.

Dia mengatakan, Bank BTN menawarkan bunga yang sangat kompetitif di bawah bunga KPR komersial. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persyaratan dan Jenis Layanan Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).
 
Maryono bilang, tingkat bunga untuk ketiga fasilitas pinjaman itu, adalah bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate) ditambah 3 Persen. “Bunganya sekitar 7,75 persen jika mengacu pada 7 days reverse repo rate bulan ini. Lebih rendah dibandingkan bunga KPR Komersil yang ada di kisaran 9 persen," tegasnya.

Fasilitas lainnya, diakui Maryono pembiayaan konstruksi rumah oleh pengembang properti bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tingkat bunga yang dibebankan kepada pengembang, yakni bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate) ditambah 4 persen.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan hal senada. Tingkat bunga fasilitas pembiayaan sebesar 7,75 persen itu berlaku tetap alias tidak berubah. "Tingkat bunga ini flat, tidak berubah sampai kredit lunas," ucap Agus.

BPJS Ketenagakerjaan, kata Agus, akan memberikan dana kepada Bank BTN sebagai syarat penyaluran kredit. Tujuannya dalam rangka mendukung program sejuta rumah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

"Perbankan kan pasti tanya dari mana sumber dananya. Nah dari BPJS Ketenagakerjaan dengan formula tertentu yang sudah disepakati kedua belah pihak," dia menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya