Per 1 April, Ini Strategi Baru DJP Periksa Wajib Pajak

Prosedur pemeriksaan kepada para WP pasca tax amnesty akan berbeda dengan sebelumnya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Mar 2017, 09:30 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2017, 09:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan penegakkan hukum usai program pengampunan pajak atau tax amnesty. Unit Eselon I Kementerian Keuangan itu memiliki strategi baru dalam memeriksa para Wajib Pajak (WP) mulai April 2017, salah satunya dengan memanggil WP ke kantor karena aktivitas pemeriksaan diharamkan berada di luar lingkungan kantor Ditjen Pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, prosedur pemeriksaan kepada para WP pasca tax amnesty akan berbeda dengan sebelumnya.

"SOP-nya akan sangat berbeda dari sekarang. Sekarang kan kalau periksa, pinjam buku, minta data ke WP, tapi data kok minta, ya tidak bakal dikasih. Jadi kita harus punya data dulu," ujarnya saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, seperti ditulis Rabu (29/3/2017).

Petugas pajak akan dibekali dengan data sebelum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan. "Kalau kita tidak ada data, tidak mungkin dikeluarkan surat perintah pemeriksaan, dilakukan pemeriksaan," tegasnya.

Pada waktu pemeriksaan setelah ada surat panggilan, dia menambahkan, WP dipanggil langsung datang ke kantor pajak untuk mengklarifikasi atau menjelaskan data pajak tersebut.

"Kita undang atau panggil WP ke kantor, karena selama ini kalau pemeriksaan bertemu, sekarang kita panggil ke kantor. Ini data kami, itu SPT Anda, silakan Anda jelaskan. Setelah WP memberi penjelasan, kita minta izin ke WP mau ambil data. Simpel kan," Ken menjelaskan.

Pemeriksa pajak dilarang melakukan pertemuan dengan WP di luar kantor dan di luar jam kerja. Pemeriksaan yang berlangsung di kantor pajak dilengkapi dengan CCTV dan pengawas yang akan terus memantau.

Paling penting dari prosedur ini, diakui Ken, adalah data. Data yang digunakan untuk pemeriksaan tersebut berasal dari data intelijen Ditjen Pajak dan sumber data lainnya.

"Kita kan punya intelijen, data intelijennya sudah terkumpul banyak. Jadi sama sekali dalam rangka pekerjaan, kita tidak boleh ketemu WP. Tapi kalau tidak bekerja, ya boleh lah," kata Ken.

Ken mengaku, ketentuan baru terkait pemeriksaan WP ini berlaku usai tax amnesty 31 Maret 2017. Itu berarti, efektif dijalankan per 1 April 2017. "Iya setelah tax amnesty," tegas dia.

Menurutnya, akan ada sanksi bagi WP yang menolak untuk datang ke kantor menjalani pemeriksaan pajak. Sanksi ini tertuang dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"(Kalau nolak) kan ada ketentuannya, ada sanksinya. Di UU KUP sudah ada, kalau menghalang-halangi pemeriksaan ada sanksinya, boleh langsung dilakukan penyidikan," Ken mengatakan.

Asal tahu saja, WP yang menolak di lakukan pemeriksaan pajak, akan dikenakan sanksi seperti yang telah di atur dalam UU KUP Pasal 39 ayat (1) huruf e. Disebutkan WP yang menolak dilakukannya pemeriksaan pajak dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengharamkan pertemuan antara petugas pajak dengan wajib pajak (WP) yang berlokasi di luar kantor. Aturan ini untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat mencoreng integritas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengawal keuangan negara.

"Setiap fiskus atau pemeriksa pajak di dalam menemui WP, tidak boleh bekerja di luar kantor. Apakah staf pemeriksa, Account Representative (AR) melakukan pertemuan di luar jam kantor dan di luar kantor," ujar dia.

Lebih jauh Sri Mulyani menjelaskan, pertemuan fiskus dengan WP terkait aktivitas pengumpulan pajak, mengharuskan WP datang langsung ke kantor pada jam-jam operasional. Apabila WP enggan ke kantor pajak, ini berarti ada niat yang tidak baik dari WP tersebut.

"Kalau enggan ke kantor pajak berarti dia punya niat buruk. Mengundang aparat pajak di restoran, di kafe, di rumah WP, atau di mana saja berarti bisa diajak kolusi. Dia menyalahi aturan dan tidak ada yang bisa memonitor, dan tidak ada yang bisa menjelaskan," dia menjelaskan. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya